Kota Bogor

SE Wali Kota Bogor: Hanya 50 Persen Pegawai Boleh Kerja dari Kantor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office pada setiap perkantoran swasta maupun pemerintahan di Kota Bogor.

Surat edaran Nomor : 061/3667-Huk.HAM yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya 2 Oktober 2020 ini diterapkan karena masih adanya peningkatan penyebaran virus Corona dalam klaster perkantoran.

Untuk itu, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dan mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan instansi/perkantoran, Pemkot Bogor mengimbau kepala/pimpinan  perusahaan/kantor  swasta  maupun   pemerintah di wilayah Kota Bogor untuk mengatur  jumlah  pegawai  yang  melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) masing-masing paling banyak 50% dari  jumlah  pegawai  pada  setiap  perusahaan/kantor.

Baca juga  Bima Minta Dirut RSUD Kota Bogor Tidak Terjebak Kepentingan Komersial

Kemudian, Pemkot juga meminta setiap perusahaan/kantor menerapkan protokol kesehatan   di     tempat     kerja    masing-masing, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pekerja/tamu.

Apabila terdapat pekerja/tamu dengan suhu di atas 38 derajat celcius atau tampak sakit (demam atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan /sesak napas) maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki  area kerja.

Segera menghubungi petugas kesehatan/petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.

Apabila ditemukan peningkatan jumlah pekerja dengan kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat.

Tak hanya itu, setiap perkantoran/perusahaan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, seperti pintu  masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja.

Baca juga  IGA 2020, Kota Bogor Targetkan Juara Satu Kota Paling Inovatif se-Indonesia

Pastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang meeting dan lain lain). Optimalkan  sirkulasi  udara dan  sinar matahari masuk  ruangan  kerja.

Memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat  atau  bekerja  dari rumah (self isolated) tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja, jika pekerja mengalami gejala atau dengan riwayat baru kembali dari negara/area transmisi lokal dan pekerja yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.

Setiap  perusahaan/kantor agar membentuk    unit   pengawasan   protokol   kesehatan   baik di instansi pemerintah maupun swasta. [] Hari/Prokompim

Baca juga  Lewat Udara, Bima Arya Kirim Bantuan untuk Cianjur, Bawa Kain Kafan Hingga Kebutuhan Bayi
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top