Kota Bogor

Satpol PP Kota Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama dengan Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal melakukan pemusnahan sebanyak 1.890 botol minuman keras (Miras) di Mako Satpol PP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, pada Senin (8/7/2024).

Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan Satpol PP terhadap warung-warung yang diduga menjual miras tanpa izin resmi di wilayah Kota Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyampaikan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai maraknya penjualan miras ilegal.

“Kami bersama Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal memusnahkan barang bukti hasil penindakan terhadap razia minuman beralkohol tidak berizin di wilayah Kota Bogor. Dari periode April hingga Juni, kami mengamankan sebanyak 1.890 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi dari pemerintah,” ujar Agustian Syach kepada wartawan.

Baca juga  Cek Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 29 Juni 2024

Agus menjelaskan bahwa operasi razia ini dilakukan di beberapa titik yang sering menjadi keluhan warga, terutama di daerah Warung Jambu.

“Sabtu kemarin kami melakukan penindakan di sana (Warung Jambu) dan mengamankan sekitar 700 botol miras dalam satu malam. Kami menindaklanjuti keluhan warga dengan serius dan akan terus melakukan razia serta pemusnahan sesuai dengan tahapan pertriwulan,” ungkapnya .

Sementara, Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan berdasarkan aduan masyarakat. Setelah itu, kata Riki pihaknya melanjutkan informasi tersebut kepada Satpol PP Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.

“Di wilayah Bogor Utara memang ada beberapa tempat yang kami pantau berdasarkan aduan masyarakat,” kata Riki

Baca juga  Liga Inggris: Sedang Anjlok Man-City Tantang Liverpool yang Lagi On Fire, MU Waspadai Everton

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, terutama anak muda untuk dapat menjauhi minuman keras, sebab minuman keras dapat menyebabkan tindakan kriminal.

“Kami imbau terutama kepada para pemuda di Kota Bogor bahwa perilaku negatif seperti ini harus kita jauhi bersama,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Camat (Sekcam) Tanah Sareal, Uay Setiawan, menambahkan, bahwa pihaknya mendukunga terhadap program razia miras yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor ini.

“Kami dari Kecamatan Tanah Sareal mendukung kegiatan Satpol PP Kota Bogor terkait razia miras ini. Jika masih ada yang terlepas dari kontrol kami, kami siap untuk mendukung dan melakukan pemusnahan miras bersama-sama,” ujar Uay Setiawan. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top