Kab. Bogor

Satpol PP Kecamatan Rumpin Hentikan Galian Tanah Merah

Suwardi Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Petugas Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rumpin melakukan inspeksi mendadak sekaligus menghentikan aktifitas kegiatan galian tanah merah yang berada di Kampung Bojongkeong Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin.

Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin, Suwardi mengatakan, giat tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari warga yang merasa terganggu karena adanya kegiatan galian tanah merah tersebut.

“Sesuai tupoksi, tadi kami telah lakukan peneguran dan memberikan surat peringatan serta menghentikan aktifitas galian tersebut,” ungkap Awang, sapaan akrabnya, Kamis (18/3/2021).

Ia menambahkan, berdasarkan pengaduan warga masyarakat, galian tersebut baru berjalan sekitar saru bulan namun disoal warga karena telah mengotori jalan desa dan mengganggu aktifitas warga lainnya.

Baca juga  Burhanudin dalam Sosialisasi Pilkades: Kades Harus Peka Perkembangan Desa 

“Kami sudah laporkan giat ini dan selanjutnya akan ditangani oleh PPNS dari Mako Satpol PP Cibinong,” pungkasnya. [] Fahry

 

 

 

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top