Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Sejumlah Tempat Usaha Tanpa Izin
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor secara beruntun melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah lokasi usaha yang terbukti melakukan kegiatan usahanya tanpa terlebih dahulu melengkapi perizinan yang telah ditentukan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengungkapkan, giat operasi dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan laporan instansi pemerintah, untuk menjamin adanya ketertiban umum di masyarakat. “Kami tadi lakukan penyegelan sekaligus penghentian sementara kegiatan usaha, sampai para pelaku atau pemilik usaha tersebut melengkapi izin usahanya,” ungkap Teguh Sugiarto, Selasa (5/1/2021).
Teguh menjelaskan, beberapa kegiatan usaha yang disegel karena tidak berizin lengkap itu di antaranya, galian tanah di wilayah Kecamatan Kemang, lalu ada pembangunan peternakan sapi di Desa Gorowong dan pembangunan lokasi budi daya jamur di Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang.
Selain itu, lanjut Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor ini, pihaknya juga menyegel satu pembangunan sarana penyalur air minum (SPAM) yang tidak memiliki izin dan tidak ada rekomendasi dari Perumda Air Minum Tirta Kahuripan. “Semuanya disegel dan dipasangi garis pengamanan (Satpol PP Line) dan kami hentikan sementara waktu kegiatan pembangunannya sampai mereka melengkapi perizinan,” ucap Teguh.
Ia memgimbau, agar para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor menaati peraturan daerah dan mengurus perizinan terlebih dahulu secara lengkap saat akan memulai investasi usaha. Teguh Sugiarto menjelaskan, izin usaha itu bukan hanya izin lokasi, tapi ada IMBG, ada Amdal, UKL UPL, dan perizinan lainnya. “Jadi silakan para pelaku usaha mengurus terlebih dahulu perizinan secara lengkap agar tidak meresahkan warga dan menggangu ketertiban umum,” tandasnya. [] Fahry