Satpol PP Kota Bogor bonga bangunan tak ber-IMB
BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali bertindak tegas. Penega perda itu membongkar sebuah bangunan yang tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Senin (1/6/2015).
"Operasi pembongkaran ini bagian dari pelaksanaan amanat Perda,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo yang menerjunkan 40 personel untuk melaksanakan tugas itu.
“Sebelumnya kami sudah mengecek ke Wasbangkim dan ternyata bangunan ini memang tidak memiliki IMB,” lanjut Eko.
Menurutnya, sebelum membongkar, pihaknya sudah memberikan kelonggaran waktu kepada pemilik bangunan supaya menyelesaikan administrasi perizinan. “Sayangnya mereka tidak punya itikad baik untuk mengurus izinnya walaupun kami memberikan kesempatan,” pungkas Eko [] Admin