Satpol PP Beredel Spanduk Liar di Parungpanjang
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Sebanyak 7 spanduk dan baliho tanpa izin di ruas jalan raya Parungpanjang ditertibkan petugas unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan penertiban ini dilakukan oleh 13 personel Satpol PP Kecamatan Parungpanjang.
Dadang Kosasih Kepala Unit Satpol PP sekaligus Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Parungpanjang menegaskan, kegiatan pencopotan paksa 7 baliho promosi iklan perusahaan perumahan itu dilakukan karena sebagian ada yang tidak memiliki izin dan ada yang sudah habis masa izin pemasangannya.
“Jadi ada yang tidak berizin dan adapula yang berizin namun sudah habis masa waktu pemasangannya dan belum diperpanjang. Kami tertibkan semuanya agar sesuai atau ikut peraturan daerah (perda),” tegas Dadang Kosasih, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Hengki ini, pihaknya akan memanggil pemilik atau penanggungjawab dari baliho/spanduk iklan yang terpampang di jalan raya Parungpanjang tepatnya di wilayah Desa Cibunar dan Desa Lumpang tersebut.
“Tindakan tegas Satpol PP ini bentuk komitmen penegakan Perda sekaligus upaya Pemerintah Parungpanjang dalam ikut serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor,” tukas Hengki. [] Fahry