Kab. Bogor

Puluhan Spanduk Liar Milik Perumahan Digaruk Petugas Satpol PP Kecamatan Parung

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Jajaran petugas unit Satpol PP Kecamatan Parung menurunkan dan mengamankan puluhan spanduk promosi yang dipasang tanpa memiliki izin oleh satu perusahaan pengembang perumahan.

“Totalnya ada 35 spanduk yang kami copot karena tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Bogor. Lokasinya berada di jalan raya Parung, tepatnya di wilayah Desa Jabon dan Waru,” ungkap Endang Darmawan, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Parung, Selasa (12/10/2021).

Ia menjelaskan, selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik, adanya puluhan spanduk liar tersebut juga melanggar Perda Tibum karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang di Pemkab Bogor.

“Seharusnya yang didahulukan oleh perusahaan pengembang perumahan adalah mengurus perizinan promosi, baru dipasang alat – alat promosi nya,” imbuh pria yang akrab disapa Jack ini.

Baca juga  85 Persen Carrier Corona OTG

Lebih jauh Jack berharap agar semua perusahaan terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memasang berbagai alat peraga promosi/iklan. Hal ini agar ada ketertiban dan kenyamanan serta adanya retribusi yang jelas sesuai aturan kepada pendapatan asli daerah. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top