Kab. Bogor

Satpol PP Ancam Segel Kandang Anjing Herder di Vila Sanur

Ternak anjing herder

BOGOR-KITA.com – Peternakan anjing jenis herder di Vila Sanur, Kampung Gunung Geulis, RT 01/RW 01, Desa Gunung Gelis, Kecamatan Sukaraja, terancam disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor karena tidak memiliki izin.  Kepala Seksi (Kasi) Riksa pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmon menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menyegel bangunan liar,  tempat peternakan anjing ini.

“Kita sudah memberikan peringatan keras. Jika sampai hari Senin mendatang pemilik tidak bisa memperlihatkan izin, kita akan segel tempat bangunan peternakan anjing ini,” tegas Hendrik kepada PAKAR di lokasi, Jum’at, (21/11).

Pihaknya menunda penyegelan, lantaran orangtua pemilik ternak anjing yang berdomisili di Jakarta, dikenal patuh terhadap aturan.

Baca juga  14 Wanita Malam Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Bogor

Hendrik menjelaskan, keberadaan ternak anjing ini sudah ada sejak tahun 1994. “Peternakan anjing ini milik Ibu Bella warga Jakarta. Anjing ternak tidak untuk dijual, melainkan hobby dan pemiliknya selalu ikut perlombaan,” katanya.

Jjumlah hewan yang dimilikinya sebanyak 34 ekor dan terdiri dari beberapa jenis. Terkait keluhan warga terhadap limbah peternakan anjing itu, Hendrik mengatakan, tidak mungkin ada pencemaran akibat limbah kotoran anjing.. Sebab, pemilik sudah membuat bak penampung.

Namun demikian, Satpol PP akan kembali Senin depan untuk memastikan ada tidaknya IMB bangunan ternak anjing itu. Jika tidak ada, Satpol PP tetap melakukan penyegelan.

[] Harian PAKAR/aDMIN

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top