Satgas Kecamatan Megamendung akan Tindak Pelanggar PPKM di Lokasi Syuting
BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Megamendung Mayor Inf Aris Nazarudin Latif berjanji akan menindak tegas kegiatan syuting sinetron di sebuah hotel yang diduga melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurutnya, dari informasi yang didapat, kegiatan syuting sinetron dilakukan hingga larut malam. Tak jarang juga menimbulkan kerumunan masyarakat yang ingin menyaksikan pembuatan sinetron.
Untuk itu, Satgas Covid-19 Kecamatan Megamendung secepatnya akan mendatangi kembali lokasi syuting dan menindak agar syuting dihentikan sesuai jam yang sudah diberlakukan. “Kita akan tindak jika syuting melewati batas waktu,” tegasnya Rabu (27/1/2021).
Namun begitu, kata Mayor Inf Aris, tindakan protokol kesehatan soal 3M sudah dilakukan jauh sebelumnya. Bahkan, saat ini tidak ada lagi kerumunan penonton di lokasi syuting.
“Setiap hari kita awasi lokasi syuting, karena masih ada warga di luar Kabupaten Bogor mendatangi lokasi syuting yang hanya ingin melihat idolanya di sinetron tersebut,” bebernya.
Sementara, Kepala Desa Pasir Angin membantah bahwa kegiatan syuting hingga larut malam. Menurutnya, kegiatan ini hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Engga ada sampai larut malam, syuting hanya sampai pukul 20.00 WIB,” tandasnya. [] Danu