Zentoni
BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor desak Gardenia Residence bayar ganti rugi rumah warga yang rusak akibat proyek Gardenia. Jika tidak, LBH Bogor siap mendampingi warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor. Hal ini dikemukakan Direktur LBH Bogor, Zentoni dalam diterima BOGOR-KITA.com, Sabtu (30/5/2015).
Menurut Zentoni, pihaknya dapat mengajukan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Dalam gugatannya warga dapat meminta kepada Pengadilan Negeri Bogor agar menghukum Gardenia Residence membayar ganti rugi baik materil maupun immateril yang diderita warga.
“Warga juga dapat meminta pengadilan agar meletakkan sita jaminan atas tanah proyek Gardenia Residence,” tutup Zentoni. [] Admin