Parkir liar (dok)
BOGOR-KITA.com – Dinas lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor menggelar operasi penertiban parkir liar sepanjang Jalan Mayor Oking. Penertiban berlangsung Kamis (28/5/2015) menyasar pengendara motor yang memanfaatkan lahan trotoar sebagai lokasi parkir.
Kepala Seksi Perparkiran DLLAJ Kota Bogor Rudi Partawijaya mengatakan, kegiatan penertiban parkir liar merupakan yang pertama dilakukan di sepanjang Jalan Mayor Oking. “Kami imbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penertiban ini,” ujarnya. Sebab, lanjut Rudi, tanpa peran serta masyarakat maka langkah penertiban ini tidak akan berhasil. “Pengemudi motor kami sarankan agar menggunakan lahan yang sudah disediakan seperti parkir resmi,” ungkap Rudi lagi.
Efek jera bagi pelanggar parkir liar dilakukan dengan melepaskan pentil ban motor dan pengamanan helm. ”Bagi yang merasa kehilangan helm akibat pelanggar parkir, bisa diambil di dinas,” jelasnya.
Setelah penertiban tahap pertama di Jalan Mayor Oking, tahap selanjutnya akan dilakukan di tempat lain. “Kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat melalui spanduk tentang pelarangan parkir liar untuk memulihkan lahan trotoar sebagai area bagi pejalan kaki,” pungkas Rudi. [] Admin