BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak akan diperpanjang dan hanya sampai batas waktu yang sudah ditentukan hingga 19 Mei 2020.
Hal ini dikemukakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Video Conference Evaluasi PSBB dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, Sabtu (16/05/2020).
Namun demikian, Gubernur Jabar memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah apakah merasa perlu memperpanjang atau tidak.
“Selanjutnya kami menyerahkan kepada kabupaten/kota mengenai PSBB ini. Silahkan ajukan ke Gugus Tugas Jawa Barat, 99 persen saya akan menyetujuinya,” katanya dalam Video Conference Evaluasi PSBB dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020).
Seperti diketahui, Jawa Barat memiliki tiga PSBB, yakni PSBB Bandung Raya (meliputi 5 daerah), PSBB Bodebek (meliputi 5 daerah), dan PSBB Tingkat Provinsi Jabar yang digunakan 10 daerah lain.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mengatakan, secara umum tren kasus di Jawa Barat membaik. Kasus terkontaminasi per hari ini (16 Mei 2020, Red), ada 1.596 kasus. “Biasanya kasusnya naik tapi saat ini kita melandai,” ujarnya.
Jawa Barat menempati rangking nasional 23, atau peringkat 6 dari 7 provinsi di Jawa-Bali dengan indeks kasus terkonfirmasi sebesar 32. Artinya setiap 1 juta penduduk, terdapat kurang lebih 32 kasus positif covid-19.
Dari 27 kota dan kabupaten, indeks kasus terkontaminasi Kota Depok paling tinggi, yakni 12,7 per 100 ribu penduduk, Kota Bogor keenam 8,1 per 100 ribu penduduk.
Untuk indeks test PCR Kota Sukabumi terbanyak 218,1 per 100 ribu populasi Jawa Barat dan Kota Bogor 36,5 per 100 ribu populasi Jawa Barat.
“Harapannya justru semua naik. Mudah mudahan bisa terus ditingkatkan. Kesimpulannya, apa yang kita kerjakan selama ini menghasilkan tren turun, karena puncaknya tanggal 12 April lalu,” kata Kang Emil.
Selain itu Kang Emil menjelaskan, angka reproduksi kasus terhadap waktu (Rt) mengalami penurunan bertahap selama penerapan PSBB. Namun kemudian menjadi fluktuatif sejak lonjakan kasus harian pada 4 Mei sebanyak 183 kasus. Per 15 Mei, angka Rt adalah sebesar 1.04. Artinya setiap satu kasus memiliki kemampuan replikasi sebanyak 1 kali lipat.
Ada kabar baik, pasien yang berhasil disembuhkan naik 2 kali lipat dibanding yang meninggal, dan pasien di rumah sakit turun. Penurunan terjadi di akhir April 2020.
Tapi, di sisi lain, 70 persen positif adalah OTG. “Ini harus diwaspadai, karena OTG ini diisolasi di rumah,” terangnya dilansir dari rilis Prokompim Kota Bogor.
Kang Emil menuturkan, reproduksi kasus terendah terjadi di Kota Bogor 0,43 disusul Kabupaten Bandung dengan angka 0,6.
Pada kesempatan tersebut Kang Emil menjelaskan 5 level pandemi di Provinsi Jawa Barat.
Level 1 Hijau (rendah), tidak ditemukan kasus positif, penanganan normal.
Level 2 Biru (ditemukan kasus covid 19 secara sporadis), bisa kasus impor atau penularan lokal.
Level 3 Kuning (cukup berat), ditemukan kasus covid 19 dengan klaster tunggal, ditangani dengan PSBB parsial.
Level 4 Merah (berat), ditemukan kasus covid-19 pada satu atau klaster dengan peningkatan signifikan, ditangani dengan PSBB penuh.
Level 5 Hitam (Kritis), ditemukan kasus covid-19 dengan penularan di komunitas, ditangani dengan lockdown. [] Hari