Regional

Ridwan Kamil dan 17 Kepala Daerah Sepakat Ajukan PSBB Provinsi Jabar

BOGOR-KITA.com, BANDUNG –  Provinsi Jawa Barat  akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tingkat provinsi.

Hal ini dikemukakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwa Kamil usai memimpin rapat koordinasi (rakor) via videoconference bersama bupati dan wali kota di 17 daerah yang belum melaksanakan PSBB di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020).

“Dalam rakor tersebut, para peserta rakor sepakat untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan Kemenkes Republik Indonesia (Kemenkes RI),” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Dikatakan, PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar atau Gubernur jabar.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar),” ujar Kang Emil.

Baca juga  Jabar Provinsi Peduli Konsumen Terbaik se-Indonesia

Dengan PSBB Provinsi itu, imbuh Kang Emil, maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing.

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/2020) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujar Kang Emil.

Baca juga  Limbah Corona Berbahaya, di Jabar 24 Ton Per Hari

Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, di antaranya Kabupaten Cianjur.

“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif COVID-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.

Baca juga  Survei indEX Research Tempatkan Ridwan Kamil 3 Besar Capres

Sementara, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif COVID-19. Terlebih, banyak kasus positif COVID-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.

“Apabila bisa menurunkan kasus positif (COVID-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” kata Karna.

Jabar terdiri dari 27 kabupaten kota. Apabila PSBB tingkat provinsi ini disetujui maka Jabar memilik tiga PSBB, yakni, PSBB Bandung Raya meliputi 5 kota kabupaten/kota, PSBB Bodebek meliputi 5 kabupaten/kota, dan PSBB Provinsi yang meliputi 17 kabupaten/Kota yang ada di seluruh Jabar. []

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top