Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP Kota Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama Bea Cukai Jawa Barat dan TNI Polri melakukan razia rokok ilegal di sejumlah kios di wilayah Kota Bogor.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 5.655 bungkus rokok ilegal dari 46 merek berbeda.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, mengungkapkan bahwa meskipun rokok ilegal tidak dapat diberantas 100 persen karena jumlah produsen dan konsumen yang cukup banyak, namun pihaknya akan terus fokus pada penertiban peredaran rokok ilegal di Kota Bogor.
“Rokok ilegal memang sulit diberantas sepenuhnya karena produsen dan konsumennya cukup banyak, termasuk di antaranya generasi muda. Namun, negara harus hadir untuk masyarakat, setidaknya mengurangi peredaran tersebut,” ujar Asep, Jumat (26/7/2024).
Asep juga menegaskan bahwa operasi terhadap rokok ilegal akan terus digencarkan. Sebab Rokok ilegal dianggap berbahaya terutama bagi generasi muda yang memiliki keterbatasan finansial, karena harga rokok ilegal yang murah menjadi daya tarik tersendiri.
“Rokok ilegal ini sangat berbahaya untuk generasi muda yang notabene uangnya pas-pasan. Rokok ilegal ini harganya murah-murah,” katanya.
Menurut informasi sementara, lanjut Asep pendistribusian rokok ilegal tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Informasi sementara, pendistribusiannya itu dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa barang bukti rokok ilegal yang disita akan diamankan oleh Bea Cukai Jawa Barat dan akan dimusnahkan pada akhir tahun anggaran.
“Barang bukti rokok ilegal akan disita dan dibawa oleh Bea Cukai Jawa Barat untuk dimusnahkan pada akhir tahun anggaran,” pungkasnya. [] Ricky