Kota Bogor

Restrukturisasi Kredit hingga Lelang Rumah Dipersoalkan, ASN Kota Bogor Gugat Bank

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor terhadap sebuah bank memasuki agenda terakhir pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (17/6/2026).

Kuasa hukum penggugat menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses restrukturisasi kredit, pemblokiran sepihak rekening Penggugat yang tidak ada sangkut pautnya dengan perjanjian kredit, hingga pelaksanaan lelang agunan yang bermasalah.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Buchari Huzaini, SH, dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partner, mengatakan perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Bgr itu berawal dari kebijakan bank yang disebut memberikan restrukturisasi jebakan dengan cara menaikkan suku bunga pada angka 13,5 % pada segmen KPR yang melanggar SBDK (suku bunga dasar kredit) segmen KPR yang berada di angka yang jauh lebih kecil yakni 8,79 %.

Seharusnya dalam perjanjian restrukturisasi kredit milik kliennya, Muhammad Chaeruridjal nilai suku bunga tidak boleh berada di angka yang memberatkan nasabah, sebab tujuan dari restrukturisasi adalah memberikan keringanan dan nafas kepada nasabah yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan kredit untuk menyelesaikan kewajiban. Namun tujuan dari diadakannya restrukturisasi itu malah tidak sebenar benarnya dilakukan oleh bank terhadap kondisi nasabah yang sedang kesulitan ekonomi tersebut.

“Substansi gugatan kami berawal dari bagaimana perbankan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menaikkan suku bunga terhadap adendum atau perjanjian restrukturisasi. Kemudian pasca meledaknya tunggakan restrukturisasi, klien kami malah diminta untuk menerbitkan hutang baru dari rekening tunjangan ASN nya. Karena tidak diindahkan oleh klien kami akhirnya dilakukan pemblokiran terhadap rekening tunjangan untuk mematikan ekuitas klien kami dan kemudian akhirnya dilakukanlah lelang dengan nilai apraissal pesanan pihak bank yang berada di bawah harga nilai pasar wajar property di Bogor, yang harganya diketahui secara notoire foiten angkanya berada di atas nilai apraissal dan nilai limit lelang yang dilakukan oleh bank,” kata Ahmad usai persidangan.

Ahmad menegaskan, agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan saksi ahli yang sekaligus menjadi tahapan terakhir sebelum proses pembuktian dilanjutkan ke agenda berikutnya, yakni pemeriksaan setempat (PS). Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan seorang ahli hukum perdata dari Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor untuk memperkuat dalil-dalil gugatan yang telah diajukan sebelumnya.

Baca juga  Dinkes Kota Bogor Antisipasi Hepatitis Akut, Ini Pesan Sri Nowo Retno

Selain saksi ahli, pihaknya juga menghadirkan tiga saksi fakta yang berasal dari lingkungan keluarga penggugat serta instansi tempat penggugat bekerja.

“Kami mengkorelasikan dalil gugatan dengan bukti surat dan fakta-fakta yang didengar, dilihat, serta disaksikan langsung oleh para saksi fakta untuk memperkuat argumentasi kami,” ujarnya.

Ahmad menilai tindakan yang dilakukan para tergugat memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut bermula dari kenaikan suku bunga kredit menjadi 13,5 persen, yang menyalahi SDBK Bank itu sendiri dilanjutkan dengan pemblokiran rekening secara sepihak, hingga pelelangan agunan yang menurutnya bermasalah dimulai dari data pembanding yang ada di dokumen KJPP pesanan bank, dan nilai apraissal yang menyalahi NJOP dan harga pasar properti wajar di wilayah tempat tinggal penggugat (Mutiara Bogor Raya).

“Semua unsur Pasal 1365 terpenuhi. Mulai dari adanya perbuatan, perbuatan itu melanggar hukum, menimbulkan kerugian, terhadap pelaku yang menciptakan kerugian a quo harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut, hingga hubungan sebab akibatnya dari keseluruhan perbuatan,” kata Ahmad.

Pihak penggugat juga mempersoalkan nilai agunan yang dilelang. Menurutnya, harga pasar wajar objek tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan nilai yang digunakan dalam proses lelang.

Ia mengklaim nilai pasar properti mencapai sekitar Rp1,3 miliar berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dikali 1,75 dalam praktek jual beli pasar property yang diketahui sebagai notoire foiten namun kemudian ditetapkan oleh KJPP pesanan bank malah diangka sebesar Rp 913 juta dan malah secara sepihak bank menurunkan harga tanpa hitung hitungan matematika bisnis dan perbankan yang logis serta tidak dapat dipertanggung jawabkan terlebih dengan menurunkan nilai limit lelang diangka Rp640 juta.

“Padahal kewajiban klien kami sekitar Rp960 juta. Alih-alih mengejar pelunasan kewajiban, nilai agunan justru diturunkan sehingga masih menyisakan utang. Ini yang kami nilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan,” ujarnya.

Baca juga  Bank BJB Siapkan Fasilitas Kredit untuk Warga Miskin Tanpa Agunan

Dalam persidangan, Ahmad juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak turut tergugat, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai keseluruhan perkara.

Lebih lanjut, ia menyebut saksi ahli yang dihadirkan turut menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandinghaiden (penyalahgunaan keadaan) yang menurut pihak penggugat terjadi dalam proses penyelesaian kredit hingga pelelangan agunan.

Kedepannya, perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan setempat atau plaatselijke opname (PS) yang akan dilakukan oleh majelis hakim bersama para pihak. Dalam pemeriksaan itu, hakim akan meninjau langsung lokasi objek agunan yang menjadi pokok sengketa.

“Kami akan bersama-sama melakukan pemeriksaan setempat, melihat langsung lokasi agunan dan membandingkan dengan data-data pembanding yang digunakan dalam appraisal,” kata Ahmad.

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penilaian objek agunan, termasuk adanya data pembanding yang menurutnya memiliki luas tanah dan bangunan lebih kecil namun justru memiliki nilai lebih tinggi dibanding agunan milik kliennya.

“Di situlah kami melihat adanya anomali dan kontradiksi nilai. Karena data pembanding yang digunakan justru memiliki harga lebih tinggi, sementara agunan klien kami yang lebih luas nilainya diturunkan,” ujarnya.

Pihak penggugat berharap pemeriksaan setempat nantinya dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada majelis hakim mengenai kondisi objek sengketa dan menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara tersebut.

Sementara itu, saksi ahli perdata Saharuddin Daming menyoroti pentingnya prinsip keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa perdata yang melibatkan nasabah dan lembaga perbankan. Dalam keterangannya di persidangan, ia menilai prosedur yang secara formal terlihat sah belum tentu mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

Saharuddin yang juga Kepala Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dosen Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor mengatakan kehadirannya sebagai saksi ahli bertujuan memberikan pandangan hukum berdasarkan teori, pengalaman, dan prinsip keadilan.

Baca juga  Tekan Inflasi, Pemkot Bogor Gelar Pangan Murah dan Serahkan Bantuan Pangan Kepada Masyarakat

Menurutnya, dalam perkara yang sedang diperiksa, terdapat indikasi bahwa aspek keadilan berpotensi terabaikan apabila penilaian hanya berfokus pada pemenuhan prosedur formal.

“Saya memberikan penjelasan bahwa prosedur penawaran lelang yang dilakukan secara prosedural itu belum tentu merupakan prosedur suatu tindakan yang adil dan patut. Karena bisa jadi itu adalah tindakan-tindakan yang sudah dikondisikan,” kata Saharuddin.

Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “penyelundupan hukum”, yakni kondisi ketika suatu tindakan tampak sah secara administratif, namun di baliknya terdapat fakta atau kondisi yang tidak terungkap.

“Jadi hukum itu diakali sedemikian rupa seolah-olah sah, padahal sebenarnya ada sesuatu yang disembunyikan atau dikondisikan sehingga ada pihak yang diuntungkan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Saharuddin menilai pengadilan tidak hanya perlu melihat aspek legal formal, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang dirasakan para pihak yang berperkara.

Ia menegaskan bank sebagai lembaga keuangan seharusnya memandang nasabah sebagai mitra strategis, bukan pihak yang harus dirugikan atau diposisikan dalam kondisi yang semakin sulit.

“Bank harus berupaya menjadikan nasabahnya sebagai mitra strategis, bukan mitra yang harus dimiskinkan, dijatuhkan atau dipojokkan,” katanya.

Lebih lanjut, Saharuddin menjelaskan bahwa pendapat yang disampaikannya dalam persidangan tidak didasarkan pada asumsi pribadi, melainkan pada teori hukum dan pengalaman panjangnya sebagai saksi ahli di berbagai perkara.

Menurut dia, dinamika persidangan perdata kerap diwarnai strategi hukum dari masing-masing pihak, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang bertujuan menguji atau melemahkan keterangan ahli.

“Bukan asumsi, tetapi berdasarkan teori-teori dan pengalaman saya selama menjadi saksi ahli. Saya sudah cukup memahami bagaimana dinamika persidangan dan berbagai upaya yang dilakukan masing-masing pihak,” ujarnya.

Karena itu, ia mengaku berupaya memberikan penjelasan yang dapat memperkuat argumentasi hukum yang menurutnya relevan dengan prinsip keadilan, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.

“Tujuan akhirnya adalah agar hukum yang dicapai oleh pengadilan benar-benar berpihak kepada keadilan,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top