Kab. Bogor

Ratusan Bangunan Berdiri Di Atas Lahan Garapan Di Kawasan Puncak

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Wilayah Kecamatan Cisarua dan Megamendung memang dianugerahi alam yang indah dan udara sejuk. Jadi tak heran kedua wilayah ini jadi sasaran orang berduit, baik berinvestasi maupun hanya sekedar memiliki vila mewah.

Data Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melalui UPT Pengawasan Bangunan wilayah 2 Ciawi mencatat lebih dari 500 bangunan berdiri di atas lahan garapan di kawasan Puncak Bogor yang sampai saat ini di biarkan dan menunggu perintah langsung untuk di eksekusi.

Hanya saja, benturan kepentingan yang menyebabkan penataan kawasan itu tidak berjalan mulus.

Kepala UPT Pengawas Bangunan Wilayah 2 Ciawi DPKPP Kabupaten Bogor Agung Tarmidi mengatakan, bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik negara itu sudah ada sejak bertahun tahun.

Baca juga  Kapolres Bogor Sebut Rombongan Moge Tetap Diperiksa Tes Antigen

“Mayoritas bangunan yang paling banyak adalah bangunan yang di gunakan pedagang kaki lima mulai dari simpang Taman Safari hingga Gunung Mas Cisarua yang laporan eksekusinya sudah di serahkan pada Pol-PP untuk diberi tindakan,” ujar Agung Tarmidi kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan, ada lahan di kawasan Puncak yang belum di atur secara rinci termasuk rencananya untuk melakukan eksekusi dalam skala terbatas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara.

Hal itu tidak terlepas dari perubahan aturan yang nantinya akan berbeda dengan saat ini terlebih saat menjadi wilayah Aglomerasi Jabodetabek

“Ada dua pendekatan tindakan hukum yang diterapkan atas bangunan liar di kawasan Puncak Bogor, yakni penegakan Ketertiban Umum (Tibum) untuk PKL serta penindakan pelanggaran pendirian bangunan gedung yang di atur dalam perda 12 tahun 2009,” ungkapnya.

Baca juga  Ini Nomor Urut Cakades Cikuda Parungpanjang

Adapun pelanggaran dalam tata ruang dan fungsi lahan menjadi ranah penegak Undang Undang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum dan kementrian terkait. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top