Kab. Bogor

Rapat dengan Camat, Kades, dan Lurah, Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Netralitas ASN

BOGOR-KITA.com –  Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu yang paling disorot dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Akhir pekan lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mulai membahas soal netralitas ASN bersama dengan para Kepala SKPD, camat serta kepala desa dan lurah di Bumi Tegar Beriman.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, netralitas ASN dalam Pemilu tertuang di aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Juga tertuang dalam Surat Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Pilkada Serentak tahun 2018, Pileg dan Pilpres 2019.

Baca juga  Jalan antara Desa Tegal dan Desa Pabuaran Diperbaiki Tahun Ini

“Netralitas ASN dalam Pemilu adalah hal yang mutlak yang harus diikuti. Terlebih hal ini diatur oleh undang-undang,” ujar Burhan, Minggu (18/11/2018).

Netarlitas ASN Juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. “Mereka harus menjaga marwah ASN agar tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu. ASN juga tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” kata Burhan.

Menurut dia, ASN dengan segala kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan atau calon.

“Isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu tapi juga oleh ASN dan masyarakat pada umumnya. Maka jangan pernah main-main dengan aturan,” tegas Burhan.

Baca juga  Ombudsman Luruskan Siaran Pers Sentul City

Bawaslu Kabupaten Bogor pum akan menjerat ASN yang terlibat dan tidak netral dalam kampanye Pemilihan Umum 2019 baik Pemilihan Legislatif ataupun Pemilihan Presiden.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah secara tegas mengatakan, berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan kampanye politik.

“Keterlibatan ASN, kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa, TNI dan Polri dalam kampanye caleg dan parpol itu masuknya pidana. Maka sudah jelas, jika terbukti dan diketahui terlibat dalam kampanye, sanksinya pidana,” tegas irvan.

Lebih lanjut, Irvan mengatakan, ancaman pidana bagi para ASN yang terlibat dalam kampanye politik juga tertera dalam UU Nomor Tahun 2017 Pasal 493-494. “Ancaman kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta,” ungkapnya.

Baca juga  PN Cibinong Vonis Yayasan Ashokal Hajar Denda Rp50 Juta

Tak hanya itu, Irvan juga mengatakan, partai politik atau calon legistlatif yang terbukti mengajak ASN untuk masuk dalam tim pemenangan kampanye juga akan dikenakan sanksi. [] Admin/PKR

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top