Kab. Bogor

Raker di Bogor, IPW Bentuk Sejumlah Divisi

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Indonesia Police Watch menggelar rapat kerja (raker) di Joglo Keadilan, Parakan Salak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (25/2/2023).

Raker dengan mengusung tema “Memperkuat Peran dan Fungsi Indonesia Police Watch dalam Penegakan Hukum di Indonesia” IPW membentuk tiga divisi dalam kepengurusan.

Divisi tersebut adalah divisi penelitian dan pengembangan, divisi pengaduan masyarakat, divisi advokasi hukum, divisi investigasi, divisi hubungan antar lembaga dan divisi IT dan komunikasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dibentuknya tiga divisi itu untuk memperkuat kapasitas organisasi.

Pertama divisi penelitian dan pengembangan sebagai think tank IPW untuk memproduksi kajian-kajian ilmiah untuk bisa memberikan masukan kepada pemerintah khususnya Polri.

Baca juga  Tragedi Stadion Kanjuruhan, IPW Desak Panitia Penyelenggara Dipidana

Kedua, divisi pengaduan masyarakat, divisi ini dibentuk, sebab dua tahun terakhir gelombang pengaduan masyarakat sungguh sangat besar.

“Ketiga, divisi advokasi hukum dibentuk supaya kami bisa melakukan tindakan-tindakan hukum walaupun tanpa pengaduan di tengah masyarakat,” jelas Sugeng Tegus Santoso kepada awak media.

Selain itu, pihaknya juga membahas terkait pandangan IPW soal posisi kemandirian Polri berdasarkan undang-undang no 2 tahun 2002 di bawah Presiden. Dimana undang-undang tersebut dikaitkan dengan reformasi kultural yang ternyata belum selesai bahkan banyak ekses terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Ini menjadi kajian kritis kami dalam diskusi raker ini. Nanti kita akan membuat satu pertanyaan sikap didalam rekomendasi politik IPW di dalam membahas posisi polri ke depan,” katanya.

Baca juga  IPW: 25 Hari, 5 Polisi Tewas

Ia menjelaskan, bahwa salah satu yang penting untuk dibahas dalam raker ini adalah reposisi IPW sebagai lembaga pemantau kinerja kepolisian.

“Jadi, terkait reposisi itu memang ada anggaran dasar yang telah dibuat pada zamannya almarhum Neta (ketua IPW) yakni anggaran dasar tahun 2007,” ujarnya.

Setelah diteliti, lanjut STS sapaan akrabnya anggaran dasar tersebut belum cukup mengakomodasi maksud tujuan lembaga IPW. Salah satunya mengenai legal standing IPW sebagai satu organisasi hukum yang bisa mempunyai legal standing untuk bertindak didalam dan diluar pengadilan soal advokasi hukum dan advokasi kebijakan.

“Advokasi kebijakan misalnya, terlibat di dalam penyusunan rancangan undang-undang, usulan pembentukan kebijakan, regulasi terkait dengan kepolisian atau advokasi hukum mengambil posisi bisa mengajukan gugatan legal standing apabila ada masalah hukum yang perlu dilakukan,” paparnya.

Baca juga  IPW Minta Kapolri Tidak Keluarkan Izin Kompetisi Liga 1 Sebelum Ada KLB

“Seperti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau prodak undang-undang yang IPW nilai kurang mengakomodir rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top