Kota Bogor

PSBB di Kota Bogor, Tidak Patuh Denda Rp100 Juta

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai hari Rabu tanggal 15 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Pada Senin (13/4/2020), Pemkot Bogor melakukan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor di Gedung DPRD Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, pada prinsipnya pimpinan DPRD Kota Bogor memahami dan menyetujui langkah langkah yang akan diambil Pemkot Bogor terkait pelaksanaan PSBB.  DPRD juga mendukung secara penuh poin poin dalam Peraturan Walikota (Perwali).

DPRD juga berpesan dalam penerapan PSBB harus bisa dipastikan bahwa penegakannya juga ada.

Baca juga  Pemkot Bogor Terima Bantuan 200 PJU TS Dari Eddy Soeparno

“Jadi bukan hanya perwalinya saja yang terbit, tetapi upaya penegakan aturan dan hukum juga ada,” kata Dedie usai rapat koordinasi dengan DPRD Kota Bogor.

Dedie mengatakan, dalam Pemkot Bogor akan melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang tidak patuh mengimplementasikan KUHP pasal 212, 216, 218 yang isinya untuk pembubaran kerumunan oleh pejabat.

“Jadi apabila ada kerumunan masa itu bisa dilakukan pembubaran kemudian ada juga tipiringnya pasal 93 dan denda di ayat 1,” katanya.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap pelaksanaan PSBB, Pemkot akan memberikaan beberapa sanksi.

“Mereka yang tidak patuh bisa dikenakan sanksi tipiring, atau denda Rp100 juta, atau pidana , atau pencabutan izin,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Dedie Rachim Apresiasi Lomba Pencak Silat Virtual
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top