Kota Bogor

Program LSM Plus, Disdukcapil Kota Bogor Jemput Bola Perekaman KTP Pemilih Pemula

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada Pilkada 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor meluncurkan program “LSM Plus.”

Program ini yaitu melakukan perekaman KTP pemula dengan cara jemput bola ke setiap kelurahan. Selain perekaman KTP, layanan ini juga mencakup pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pendaftaran KTP digital.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor, Mugi Lastono, menjelaskan bahwa program LSM Plus diadakan pada sore hingga malam hari, mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Program ini pertama kali dilaksanakan di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, pada Senin, 8 September 2024, dan dilanjutkan di Kelurahan Mulyaharja.

Baca juga  Disdukcapil Kota Bogor Gelar Workshop KIA

“LSM Plus ini akan berjalan hingga 10 November 2024, dan jika memungkinkan, akan diperpanjang hingga menjelang pemilu pada 27 November 2024,” ujar Mugi Lastono pada Selasa (10/9/2024).

Hingga saat ini, kata Mugi rata-rata perekaman KTP pemilih pemula mencapai 100 orang per hari, meskipun jumlah pemilih pemula yang belum melakukan perekaman sudah semakin sedikit. Dari total 12.000 pemilih pemula, sekitar 7.700 masih menjadi pekerjaan rumah bagi Disdukcapil.

“Sebanyak 2.000 di antaranya teridentifikasi bersekolah di luar Kota Bogor, baik di pesantren, sekolah di luar negeri, maupun kota lain, yang membuat perekaman menjadi lebih sulit,” ucapnya.

Mugi juga menekankan pentingnya perekaman KTP pemilih pemula jelang Pilkada. Sebab, perkamana KTP pemilih pemula ini menjadi perhatian banyak pihak termasuk Pj Wali Kota Bogor dan Sekda Provinsi Jawa Barat.

Baca juga  Disdukcapil Kota Bogor Segera Luncurkan Layanan Drive Thru untuk Urus KTP, KK

“Mereka sudah mengarahkan agar perekaman ini menjadi prioritas karena menentukan dalam Pilkada nanti,” jelasnnya.

Meski begitu, Mugi memastikan bahwa pemilih pemula yang tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tetap dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024.

“Intinya selama data pemilih pemula ini tercatat pada data DP4 dipastikan dia bisa menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top