Kota Bogor

Program Jamkesda Diintegrasikan ke BPJS Kesehatan, Tuntas 2016

Rakor di Puslitbang Gizi

BOGOR-KITA.com – Program jaminan kesehatan yan dikelola oleh pemerintah daerah akan diintegrasikan dengan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS kesehatan selambatnya 2016.

Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kantor Puslitbang Gizi, di Bogor, Kamis (9/4/2015). Rapat koordinasi diikuti sekitar 60 peserta dibuka oleh Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Ketua Panitia Ratna Yunita menyampaikan berdasar UU Nomor 40 Tahun 2004, asuransi kesehatan sosial sifatnya wajib. "Karena hal ini bertujuan agar seluruh penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga kebutuhan dasar kesehatan setiap orang dapat terpenuhi," ungkap Ratna.

Baca juga  Pemkot Bogor Targetkan Predikat Utama Anugerah Parahita Ekapraya

Pemerintah Daerah sendiri memiliki tanggung jawab untuk mengatur penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan untuk diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan. "Sejalan dengan itu, maka seluruh program jamkesda wajib diintegrasikan ke dalam JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan selambatnya akhir tahun 2016," lanjutnya.

Program Jamkesda yang telah dilaksanakan akan diintegrasikan secara bertahap ke dalam BPJS Kesehatan. Langkah ini sudah dimulai tahun 2014. Dengan jumlah peserta Jamkesda sebanyak 32.431 orang, diharapkan proses integrasi ini akan selesai secara keseluruhan pada tahun 2015. Namun hal ini masih terkendala pendataan database bagi penduduk miskin peserta  yang belum terdaftar oleh Pemerintah Kota Bogor.

Dalam rakor juga dikemukakan hasil evaluasi pemanfaatan Jamkesda tahun 2014. Dilaporkan, terdapat ketidakpuasan serta keluhan terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan dari masyarakat. Hal ini selain disebabkan tingginya kasus kompetensi dasar puskesmas (155 diagnosis) yang dirujuk ke rumah sakit yang berimbas pada tingginya beban pembiayaan pelayanan kesehatan rujukan, juga akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap jalur dan prosedur Jamkesda.

Baca juga  Gathering Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gelar Sesi Tanya Jawab

“Untuk penyempurnaan pelaksanaan program ini, akan diselenggarakan rapat koordinasi antara Dinas Kesehatan yang berperan sebagai fasilisator dan regulator dengan puskesmas serta rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Dengan ini diharap tercapai persamaan pemahaman dalam mewujudkan kendali mutu dan kendali biaya dalam program jaminan kesehatan,” urai Margaretha Kurnia, Kasi Pembiayaan Kesehatan Mayarakat pada Dinkes Kota Bogor.  [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top