Kab. Bogor

Produk Bersertifikat Halal Mengandung Babi, CEO Halalin: Ini Bukan Formalitas, Ini Soal Hak dan Kedaulatan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Awal April 2025 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan tujuh produk impor bersertifikat halal yang ternyata mengandung babi.

Temuan ini mengguncang kepercayaan publik dan menegaskan masih lemahnya sistem pengawasan pasca-sertifikasi. Hal ini juga mendapatkan sorotan tajam publik serta sejumlah kalangan terkait.

CEO Halalin Halal Digital Internasional, Yuliana Zahara Mega menegaskan, jika temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Tapi bentuk pengabaian terhadap hak konsumen Muslim, dan terhadap konstitusi negara.

“Kalau tak mau patuh aturan halal Indonesia, silakan cari pasar lain,” cetus
Yuliana Zahara Mega, dalam keterangan resmi yang dikirim ke media.

Ia menandaskan, pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas serta dibuat jera. Sebab menurutnya, yang dirugikan itu bukan sekadar sistem, tapi generasi bangsa. “Yang mengonsumsi adalah jutaan jiwa anak – anak kita.” tegasnya.

Baca juga  Kerugian Akibat Puting Beliung Lebih dari Rp1 Miliar

Yuliana mengungkapkan, Indonesia adalah pasar halal terbesar di dunia, dengan lebih 87% penduduk beragama Islam. Konsumen Muslim Indonesia membelanjakan USD 135 miliar untuk makanan dan minuman halal pada 2020.

“Total konsumsi halal nasional mencapai USD 146,7 miliar. Sementara itu, impor produk halal ke Indonesia mencapai USD 14,5 miliar—mayoritas berasal dari negara-negara non-OIC, termasuk Amerika Serikat,” paparnya.

Menanggapi kritik luar negeri terhadap regulasi halal Indonesia, termasuk dari AS, Yuliana menjelaskan, hampir semua negara memiliki sistem halal mereka sendiri. Bahkan Amerika pun punya.

“Jadi, jangan usik sistem kami. Jika ingin masuk pasar kami, hormati aturan kami. Kalau tidak siap, silakan cari pasar lain,” tegasnya.

Ia membeberkan, regulasi halal dibuat tidak untuk menyulitkan tetapi untuk memperjelas. Regulasi halal juga di buat secara transparan dan terbuka bagi siapa pun yang menghormati konsumen Muslim.

Baca juga  Walikota dan Bupati Bogor Perlu Antisipasi Implikasi Corona Dalam Ekonomi

Yuliana mengingatkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah memberikan ruang yang adil, tidak hanya untuk produk halal, tetapi juga produk non-halal.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2, yaitu “produsen wajib memberi keterangan “tidak halal” secara jujur dan terbuka kepada publik.” jelas Yuliana.

Menanggapi potensi gugatan melalui Technical Barriers to Trade (TBT) di WTO, dirinya mengutip pernyataan Prof. Dr. Ir. Sukoso, M.Sc., Ketua Halalan Thayyiban Center, Ketua Dewan Profesor Universitas Brawijaya, dan Kepala BPJPH pertama, yang mengatakan :

“UU JPH bukan bagian dari barrier on trade. Justru, ini sejalan dengan Pasal XX General Exceptions GATT, poin a, sebagai tanggung jawab moral untuk memenuhi hak umat Islam atas produk halal. Proteksi seperti ini dibenarkan.”

Baca juga  Bogor Youth Forum Bagikan Jeruk Hingga Masker Gratis

Lebih lanjut, Prof. Sukoso menekankan pentingnya diplomasi bilateral. Ia juga mengungkapkan beberapa fakta kejadian yang pernah dialaminya.

“Dulu saat saya menjabat Kepala Badan, banyak sengketa TBT—dengan AS,
Kanada, UE, China, Australia, hingga Selandia Baru—diselesaikan melalui
pendekatan G to G. Bukan ancaman, tapi kerja sama solutif.”

Ke depan, lanjut Yuliana, BPJPH harus memperkuat sistem monitoring dan evaluasi (monev). Sertifikat halal yang kini berlaku seumur hidup harus disertai pengawasan berkala agar kepercayaan konsumen tetap terjaga.

Sebagai agregator industri halal, lanjut Yuliana, Halalin siap terus mendorong kolaborasi, digitalisasi, dan penguatan sistem halal nasional.

“Kami tidak anti-perdagangan global. Tapi kami percaya pada sistem global yang adil, jujur, dan menghormati keyakinan semua umat manusia. Tegas. Transparan. Berdaulat. Itulah Indonesia,” tukas CEO Halalin Halal Digital Internasional ini. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top