PPKM Level 2 di Kota Bogor Diperpanjang, Masyarakat Boleh Ngabuburit
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dalam dua minggu ke depan.
Kebijakan yang diterapkan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 ini, Kota Bogor masih berada di PPKM level 2 di Minggu pertama bulan Ramadan ini.
Di PPKM level 2 ini beberapa kebijakan mengalami kelonggaran seperti restoran dan rumah makan yang diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dan juga memperbolehkan masyarakat ‘Ngabuburit’ namun dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memperpanjang PPKM di Jawa-Bali. Perpanjangan itu diatur dalam Inmendagri nomor 20 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (4/4/2022).
“Tentunya aturan Kota Bogor disesuaikan dengan Inmendagri terbaru itu. Khusus Kota Bogor, masyarakat diperbolehkan untuk ngabuburit, tetapi harus tetap sesuai protokol kesehatan (Prokes) yang dianjurkan. Untuk pakai masker tentunya wajib,” ucap Alma, Selasa (5/4/2022).
Alma menuturkan, untuk shalat tarawih juga diperbolehkan berjamaah dengan kapasitas masjid 75 persen dengan tidak ada aturan berjarak.
“Prokes tetap masker dipakai, juga tidak berjarak saat berjamaah,” katanya.
Selain itu, lanjut Alma, ada juga sejumlah pelonggaran dalam aturan PPKM level 2 ini. Pelonggaran terjadi pada pengaturan operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/cafe.
“Jika sebelumnya tempat-tempat itu hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB, maka saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00 WIB,” pungkasnya. [] Ricky