Polri Terbitkan 6 Perintah Penanganan Covid-19
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Hingga saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tahap II, yang jika tidak diperpanjang lagi bakal berakhir pada 8 Februari 2021.
Belajar dari PPKM Tahap I yang dianggap kurang optimal, dan sempat membuat kesal Presiden RI Joko Widodo, Polri mengeluarkan surat telegram untuk menyikapi hal ini.
Surat telegram tertuang dengan nomor ST/183/II/Ops.2./2021 yang diteken oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pelaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan Covid-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat,” jelas Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Agus Andrianto lewat keterangan pers, Selasa (2/2/2021).
Komjen Agus membeberkan bahwa saat ini kebutuhan akan ketersediaan ruang isolasi dan ICU sudah semakin tinggi karena banyaknya pasien Covid-19.
Pihaknya meminta agar para Kasatwil melakukan langkah-langkah yang diatur dalam telegram Polri tersebut untuk penanganan corona yang lebih optimal.
Berikut isi Surat Telegram tersebut:
- Melakukan analisa dan evaluasi (Anev) penanganan pandemi Covid-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
- Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan Pemda, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien Covid-19 serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis dan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, atau Puskesmas setempat.
- Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
- Melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
- Meningkatkan kerja sama dengan Pemda (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya khususnya dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran.
- Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan Covid-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing. [] Imam