Regional

Polisi Majalengka Tangkap Satu Pelaku Curas, Satu Masih DPO

BOGOR-KITA.com, Majalengka – Anggota Reskrim Polsek Sukahaji, Polres Majalengka menangkap ES salah satu pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX. ES ditangkap di perempatan lampu merah Kadipaten, pada Kamis (5/3/2020).

ES diketahui bersama seorang rekannya, LS yang kini masih dalam pengejaran polisi mencuri sepeda motor Yamaha MX milik Sutrisna di Dusun Margajaya, RT 002 RW 001, Desa Pasir, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

“Saat itu, sepeda motor tersebut disimpan di pinggir rumah korban dan kunci kontak menempel di sepeda motor,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin, Senin (9/3/2020).

Usai ditangkap, ES diamankan di Mapolsek Sukahaji dan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah melakukan pencurian di 3 TKP di Sindang, Majalengka.

Baca juga  Raja LAK Galuh Pakuan Kembali Dipercaya Jadi Ketua Umum PB Muaythai Jabar Periode 2020-2024

Bersama ES, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepedah motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun, satu lembar STNK asli dan satu buah anak kunci lemari.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata AKBP Bismo.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin mengatakan,pihaknya kini tengah memburu teman ES, LS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita masih melakukan pencarian terhadap pelaku LS,” kata Wafdan. [] Charles

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top