BOGOR-KITA.com, BOGOR – Setelah melakukan penggerebekan tempat penyimpanan obat daftar G atau obat daftar terlarang di jalan Cimanggu Perikanan, Satreskrim Polresta Bogor Kota kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cimanggu, Gang Pesantren, RT 2/7, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (20/11/2019).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko Narullah Adi Putra mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan beberapa peralatan dan berbagai jenis obat-obatan.
“Lokasi rumah yang ternyata bisa kita simpulkan sebagai pembuatan. Yang kita amankan di lokasi masih dalam hal penataan dan penghitungan dan juga ada beberapa merek. Kurang lebih tadi kita ketemukan ada lima sampai enam jenis,” ucap Niko.
Sampai saat ini, lanjut Niko pihak masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap apakah adanya jaringan dalam pembuatan dan peredaran obat-obatan tersebut.
“Kita belum bisa mengatakan ini, tapi pada dasarnya ini suatu pergerakan yang mereka lakukan tidak satu orang, tapi dilakukan lebih dari satu orang,” katanya.
Dalam Rumah kontrakan tersebut, ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menemukan adanya jam operasional dan pembagian kelompok kerja. Dengan demikian, rumah kontrakan tersebut di duga sebagai tempat produksi.
“Kita bisa lihat ada penjadwalan dan operasi pabrik ini beroperasi 24 jam. masing-masing punya shif shif pekerjaannya dari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB,” katanya.
Ia menuturkan, Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan apakah di rumah kontrakan tersebut juga memproduksi narkotika golongan satu.
“Yang diduga narkotika golongan satu nanti akan diperkuat dari hasil-hasil pengembangan, nanti kita bisa lihat ada kurang lebih 33 unit sudut sebelah kiri belakang disini cuma pembuatan, tapi di lokasi lain juga masih ada beberapa yang digunakan, nanti bisa kita lihat kalau kita mengamankan supaya tidak menjadi wabah ke masyarakat pada umumnya,” jelasnya. [] Ricky