Kota Bogor

Polisi Dalami Kasus Pinjol dan Online Shop Fiktif

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kasus penipuan investasi online shop masih didalami oleh pihak Polresta Bogor Kota.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto. Menurutnya, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan pemenuhan bukti dan saksi dari laporan para korban.

“Betul (sudah masuk laporan). Sekarang sedang lakukan proses penyelidikan dan pemenuhan bukti dan saksi,” ucap Dhoni, Kamis (6/10/2022).

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dan mahasiswi Kota Bogor diduga menjadi korban transaksi fiktif oleh seorang wanita yang berinisial SA.

Para korban diiming-imingi keuntungan 10 persen dari nilai transaksi, awalnya korban diarahkan melakukan pinjaman online untuk berinvestasi kepada SA dengan melakukan transaksi melalui online shop, karena alasan untuk menaikkan rating online shop yang diakui milik SA.

Modusnya, pelaku mengajak korban untuk berinvestasi di online shop miliknya dengan cara melakukan pinjaman online, agar ratingnya naik. Dengan iming-iming keuntungan 10 persen dari nilai transaksi.

Awalnya para korban mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan dengan pelaku inisal SA. Selang beberapa bulan berjalan, SA sulit dihubungi dan dengan berbagai alasan tidak bisa membayarkan uang untuk cicilan pinjaman online yang diajukan para korban. Alhasil, kini para korban dikejar-kejar penagih hutang pinjaman online.

Baca juga  Ratusan Mahasiswa IPB jadi Korban Pinjol, Rektorat Berikan Pendampingan Hukum

Kasus ini pun sudah dilaporkan salah satu korban, OC, ke Polresta Bogor Kota dengan nomor : LP/B/1122/X/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT per 5 Oktober 2022.

Salah satu korban lainnya, IR, menceritakan bahwa dirinya mengenal korban lantaran dikenalkan oleh teman lainnya di kedai kopi.

Saat itu, pelaku memaparkan investasi mudah yakni dengan meminjam ke pinjaman online untuk kemudian uang tersebut diberikan kepada pelaku sebagai bentuk investasi online shop.

“Awalnya berjalan beberapa bulan dan pembayaran SA lancar tidak ada kendala. Bahkan bayarnya dahulu tepat waktu. Untuk yang saya alami, awalnya saya diarahkan meminjam Rp3 juta kemudian disetorkan ke SA Rp2,7 juta dan dapat cuan awal Rp300 ribu. Besarnya keuntungan awal untuk memberikan uang investasi kepada SA 10 persen,” ucap IR, Rabu (5/10/2022) malam.

Kemudian, SA mengarahkan korban berbelanja di toko online yang diakui milik dirinya, alasannya agar rating toko miliknya naik.

“Untuk yang saya alami sih, setelah jalan beberapa bulan dan nilai uang dari pinjaman online yang saya serahkan untuk investasi kepada SA semakin besar, disitulah SA banyak berkelit dan tidak membayar kepada saya. Dari mulai sistem eror, saldo limit dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca juga  Tok! DPRD Kota Bogor Tetapkan Pansus Raperda Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Rentenir, dan Bank Keliling

“SA juga mengarahkan saya dan beberapa teman saya yang menjadi korban, untuk mentransfer dana yang kami pinjam dari pinjaman online ke virtual account akun salah satu e-commerce dengan atas nama adiknya SA,” tambahnya.

Alhasil, lantaran para korban tidak menerima uang dari SA untuk membuat pinjaman online, para korban ‘dikejar-kejar’ penagih pinjaman online.

Bahkan sebagian korban ada yang membayar uang pinjaman online dengan uang pribadinya agar tidak dikejar debt collector.

“Kami juga sempat mendatangi rumah SA dan didampingi beberapa orang tua korban. Namun SA malah ‘playing victim’ lah. Setelah beberapa kali didatangi, akhirnya SA menyatakan bersedia mengganti uang yang para korban pinjaman dengan jangka waktu 29 September 2022. Namun hingga lewat 29 September 2022, korban enggan membayar, bahkan karena SA tidak sesuai dengan janjinya, salah satu teman kami melaporkan hal ini ke polisi,” jelasnya.

IR menjelaskan, SA mengaku online shop-nya menjual casing ponsel dan barang-barang elektronik.

Di tempat yang sama, salah satu orang tua korban, WT menuturkan bahwa para korban diiming-imingi 10 persen dari nilai transaksi oleh SA.

Baca juga  Peserta Sekolah Ibu Kota Bogor: Makin Mengerti Komunikasi dengan Suami

Para anak muda yang sebagian mahasiswa dan mahasiswi Kota Bogor itu tergiur. Mereka lantas melakukan pinjaman online dan mentransfer uang senilai yang diminta SA juga bertransaksi di online shop yang diakui milik SA.

“Tetapi tidak sesuai janji dari SA, anak saya jadi korban, hingga tiga bulan ini pinjaman anak saya tidak dibayar oleh pelaku dan anak saya dikejar oleh debt collector. Selain anak saya, dia juga mengajak teman anak saya. Kalau anak saya dan teman-teman yang jadi korban ada 7 orang, tetapi dari informasi yang saya kumpulkan, total ada puluhan mahasiswa dan mahasiswi juga yang senasib dengan anak saya,” paparnya.

WT menegaskan, beberapa orang tua korban sudah mendatangi kediaman pelaku, pelaku berjanji akan melunasi utang anak-anak.

Tetapi rupanya, klaim dia, pelaku balik mengancam anak-anak tersebut tidak akan melunasi utang kalau mereka melapor ke orang tua, mengumpulkan massa atau lapor polisi.

“Tidak ada niat baik dari pelaku. Maka dari itu kemungkinan kami akan tempuh jalur hukum. Karena salah satu korban juga sudah melaporkan hal ini ke kepolisian,” pungkasnya.[] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top