Kota Bogor

18 Titik di 4 Kecamatan Kota Bogor Ternyata Berada di Wilayah Kabupaten

Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudy Mashudi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak 18 titik wilayah di Kota Bogor yang terancam hilang akibat kesalahan penetapan peta batas wilayah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 tahun 2014 yang tersebar di empat kecamatan.

Pertama satu titik di perbatasan antara Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja-Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanahsareal.

Kedua, ada dua titik di perbatasan Desa Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja-Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.

Ketiga, satu titik di perbatasan Desa Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja-Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.

Keempat, satu titik di perbatasan Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja-Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.

Kelima, dua titik di perbatasan Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja-Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara.

Baca juga  Pemkot Ajak Muspida Komunikasi dengan Pemilik Lahan Jalan R3

Keenam, satu titik di perbatasan Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi-Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan.

Ketujuh, satu titik di perbatasan Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk-Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan.

Kedelapan, satu titik di perbatasan Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari-Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.

Kesembilan, satu titik di perbatasan Desa Kotabatu, Kecamatan Ciomas-Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.

Kesepuluh, satu titik di perbatasan Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas-Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

Kesebelas, satu titik di perbatasan Desa Ciomasrahayu, Kecamatan Ciomas-Kelurahan Pasirmulya, Kecamatan Bogor Barat.

Kedua belas, satu titik di perbatasan Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga-Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat.

Ketiga belas, satu titik di perbatasan Desa Atangsenjaya, Kecamatan Kemang-Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat.

Baca juga  Kasus Tiket Fiktif, Kuasa Hukum: Antavaya Tidak Ada Kerjasama Dengan Terdakwa

Keempat belas, satu titik di perbatasan Desa Parakanjaya, Kecamatan Kemang-Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal.

Kelima belas, satu titik di perbatasan Desa Waringinjaya, Kecamatan Bojonggede-Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanahsareal.

Terakhir, satu titik di perbatasan Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja-Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal.

“Hampir semua wilayah kecamatan. Di Utara, Barat, Selatan dan Tanahsareal. Tetapi lokalnya itu lokal kecil, di dalam lokal RT, ada di batas batas wilayah saja, di tingkat RT,” ucap Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudy Mashudi. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top