Kota Bogor

Polisi Amankan Komplotan Pencurian Modus Pecah Kaca di Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan pencuri modus pecah kaca yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Empat tersangka yang diamankan itu merupakan Komplotan berasal dari Ogan Komering Ulu (OKU). Keempat tersangka itu diantaranya Osan (34), Ciko (24), Ubon (23) dan Tuhit (40).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan keempat pelalu itu telah beraksi di empat lokasi berbeda yaitu dua lokasi di Kota Bogor dan dua lokasi di Kabupaten Bogor.

“Jumlah tempat kejadian identifikasi empat kejadian TKP pertama Tajur Bogor Timur, Kedung Halang, Bogor Utara dan Kabupaten Bogor di Tapos Cibinong, serta di Cileungsi,” kata Susatyo saat konferensi pers di Alun-alun Kota Bogor, Jumat (15/4/2022).

Baca juga  Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate BKC 2016

Dari para tersangka, kata Susatyo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa empat kendaraan roda dua termasuk alat utama digunakan untuk memutus safety belt dan pecah kaca apabila pengendara mobil dalam keadaan darurat.

“Kami juga menyita Laptop hail dari para pelaku beroperasi,” katanya.

Aksi pelaku yang beraksi di Kedung Halang yang sempat viral melalui CCTV. “Terlihat ada dua orang menggunakan kendaraan sebagai pelaku sesuai dengan di CCTV. Ternyata ada dua teman lainnya monitor di belakang mereka,” ujarnya.

Susatyo menjelaskan, dalam melaksanakan aksinya operator motor pertama melakukan aksi dan motor kedua itu untuk memantau situasi, bahkan bisa sebagai membawa barang yang berhasil diambil.

Baca juga  Geliat Pesanan Barongsai dan Liong di Kota Bogor jelang Imlek

“Masih ada berbagai tim lainnya yang tengah kami kejar. Sasarannya random melihat situasi dan mencari parkir di pinggir jalan. Jika sekilas ada barang dalam mobil, baru tim mereka ini bergerak,” jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menuturkan, selain empat orang ini, kelompok OKU Timur ini memburu satu orang lagi dan ada beberapa kelompok lain beroperasi di wilayah Kota Bogor.

“Sehingga kepada masyarakat untuk parkir di pinggir jalan berhati-hati, karena sasaran mereka tempat sepi,” tuturnya.

Keempat tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top