Kota Bogor

PN Kota Bogor Mulai Sidang Gugatan YSK terhadap SE Walikota Tentang Hari Raya Syiah

BOGOR-KITA.com – Gugatan Yayasan Satu Keadilan (YSK) terhadap Walikota Bogor, Bima Arya terkait Surat Edaran Nomor: 300/321-Kesbangpol tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah di Kota Bogor) tertanggal 22 Oktober 2015, mulai disidangkan, di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Selasa (15/12/2015).

Selain Bima Arya, YSK juga menggugat Presiden Republik Indonesia; Menteri Dalam Negeri; Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor; Kapolres Bogor Kota; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor; Komandan Kodim 0606 Bogor.

“Surat edaran ini melanggar kontitusi dan hak asasi manusia atas kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso, di Bogor, Selasa (15/12/2015).

Sugeng Teguh Santoso, S.H yang juga Sekjer Peradi mengatkan. tindakan Walikota Bogor dengan mengeluarkan Surat Edaran imbauan pelarangan peringatan Asyura, selain melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan HAM, juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

Baca juga  Warga Katulampa Tagih Janji Pemkot Bogor Buka Jalur R3

Sidang dengan Nomor Perkara No. 160/Pdt.G/2015/PN. Bgr., tersebut dipimpin oleh Hendra Halomoan, S.H., M.H., dengan hakim anggota Luh Sasmita Dewi, S.H, M.H dan Heru Wahyudi, S.H, M.H dngan agenda pemeriksaaan kelengkapan administrasi penggugat, tergugat dan para tergugat.

Meskipun Hakim Pengadilan Negeri Bogor telah memanggil tergugat dan Para Tergugat di persidangan perdana ini, namun hanya dihadiri oleh Tergugat Walikota Bogor dan Para Tergugat; Kapolresta Bogor, Kejaksaan Negeri Bogor. Sedangkan empat Para Tergugat lainnya, yaitu: Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor, Komandan Kodim 0606 Bogor, tidak hadir .

Dalam pemeriksaan administrasi pnggugat, dalam hal ini Yayasan Satu Keadilan, Majelis Hakim menyatakan syarat terpenuhi namun perlu melengkapi salinan yang teregistrasi sebagai dokumen pengadilan nantinya.

Baca juga  Bima: Pemimpin itu Harus Tulus Ikhlas, Optimis dan Mau Belajar

Persidangan berikutnya akan diglar kembali pada tanggal 12 Januari 2016 dengan agenda pemanggilan para tergugat lainnya yang tidak hadir pada persidangan perdana ini.

YSK dalam kedudukannya sebagai organisasi masyarakat sipil yang melakukan pembelaan atau advokasi penegakan hukum, hak asasi manusia dan demokrasi memiliki tanggungjawab moral untuk mendorong agar pemerintah sebagai representasi dari negara memenuhi keadilan sosial dan menjamin keadilan hukum bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, YSK mendesak agar Walikota Bogor segera mencabut Surat Edaran yang diskriminatif tersebut. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top