Kab. Bogor

PN Cibinong Eksekusi Lahan di Desa Kemang

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor melakukan eksekusi lahan yang berada di wilayah Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Eksekusi ini dilakukan PN Cibinong setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung pada tahun 2019 lalu.

Demikian diungkapkan Humas PN Cibinong Amran S. Herman SH, MH saat dikonfirmasi redaksi media ini. Pria yang juga berprofesi sebagai Hakim di PN Cibinong ini menjelaskan, eksekusi dilakukan oleh tim dari PN Cibinong dan didampingi aparat keamanan gabungan dari unsur TNI dan Polri.

“Sebelumnya pihak termohon sudah diberikan Aanmaning (teguran) untuk pengosongan lahan secara sukarela, lalu sudah pula dilakukan pertemuan di PN Cibinong bersama Kepala Desa serta pihak terkait lainnya,” ungkap Amran, Selasa (6/12/2022).

Baca juga  Rudy Susmanto: Perhatikan Aspek Regulasi Jalan Khusus Tambang

Ia menambahkan, lahan seluas 1.563 meter persegi tersebut sebelumnya jadi lahan sengketa antara pihak penggugat atas nama Yulianah, pemilik SHM nomor 760 dengan Surat Ukur Nomor 54 Tahun 2015 dengan pihak tergugat atas nama Iwan Setiawan dan kawan – kawan serta turut tergugat Kepala Kantor BPN Bogor.

“Eksekusi yang dilakukan PN Cibinong atas surat permohonan eksekusi dari kuasa hukum Yulianah kepada Ketua PN Cibinong untuk dapat melaksanakan eksekusi putusan PN Cibinong Nomor 277/Pdt G/2016/PN.Cbn. Tanggal 8 Maret 2018,” pungkasnya.

Pantauan awak media ini, giat eksekusi pengosongan lahan yang berada di jalan raya Kemang Parung ini membuat kaget warga sekitar serta para pengguna jalan karena banyaknya petugas keamanan gabungan yang berada di lokasi. Sempat pula terjadi kemacetan panjang di ruas jalan raya nasional tersebut. [] Fahry

Baca juga  Ratusan Dus Miras Disita Satpol PP Kabupaten Bogor dari Sejumlah Lokasi
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top