Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor melarang Plaza Tajur milik PT Graha Harmoni Jaya, yang berlokasi di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, untuk melakukan kegiatan operasional atau membuka usahanya, sebelum saran teknis dan persyaratan dari DLLAJ, yaitu untuk membangun celukan di area utama gedung tersebut dilakukan.
Kepala Seksi (Kasi) Manejemen Rekayasa Lalulintas di DLLAJ Kota Bogor, Dodi Wahyudin mengatakan, Plaza Tajur harus membangun celukan khusus untuk menurunkan dan menaikan penumpang, karena lokasi bangunan sangat berdekatan dengan trotoar jalan. Celukan merupakan salah satu persyaratan yang wajib dibangun.
“Kita ingin menyesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang karena pola pergerakan lalulintas di kawasan itu sangat dinamis. Mereka harus membangun dulu celukan, baru bisa melakukan kegiatan operasional dan membuka usahanya. Celukan itu sangat penting untuk mengatasi kmacetan akibat naik turun penumpang yang akan berkunjung ke lokasi itu,” katanya.
Dodi mengemukakan, IMB bangunan itu sudah keluar dari tahun 2006 lalu, namun rekayasa lalulintasnya harus menyesuaikan dengan aturan tahun 2014 ini. “Desain celukan sudah diberikan kepada pemilik bangunan, DLLAJ minta segera dibangun sebelum kegiatan operional berlangsung. Selain itu, bangunan kanopi yang menempel kepada trotoar jalan juga harus dibongkar, karena akan menyulitkan ketika membangun celukan tersebut,” katanya.
Kasatlantas Polres Bogor Kota, AKP Bimo Moernanda menegaskan, pihaknya telah merekomendasikan agar Plaza Tajur membangun celukan terlebih dahulu, dan apabila celukan sudah dibangun, baru kegiatan operasionalnya bisa dilaksanakan. “Kita sudah sarankan membangun celukan dulu, baru melakukan aktivitas operasional. Kami dan DLLAJ sudah melakukan kajian dan meminta agar celukan itu segera dibangun,” singkatnya.[] Harian PAKAR/Admin