Kota Bogor

PKL Eks MA Salmun Segera Direlokasi ke Pasar Jambu Dua, Gratis

BOGOR-KITA.com  – Pedagang Kaki Lima (PKL) eks Jalan MA Salmun yang digusur usai Lebaran lalu dan sebagian masih terlinta-lunta sampai sekarang, akhirnya menemukan titik terang. Dana untuk mempersiapkan tempat relokasi sudah disetujui dengan angka mencapai Rp47,5 miliar. Dengan dana itu PKL eks Jalan MA Salmun akan direlokasi ke Pasar Jambu Dua Blok B, Kota Bogor. PKL bisa  berdagang di tempat itu tanpa dikenakan sewa selama enam bulan, dan kalau belum eksis, masa tanpa sewa alias masa gratis diperpanjang sampai satu tahun.

Penegasan ini dikemukakan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman kepada PAKAR, di Bogor, Minggu (9/11).

“DPRD Kota Bogor telah menyetujui anggaran untuk relokasi tersebut sebesar Rp47,5 miliar, termasuk untuk renovasi Gedung Blok B Pasar Jambu Dua itu,” kata Usmar.

Baca juga  Mayora Group Bantu Tata PKL di Kota Bogor

Persetujuan dana itu, menurut Usmar, diperoleh setelah mendapat evaluasi dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Awalnya, kata Usmar, anggaran yang diajukan pemkot hanya sebesar Rp17,5 miliar. Anggaran itu diturunkan menjadi Rp7,5 miliar, karena kondisi keuangan yang defifisit . Tetapi setelah dievaluasi oleh Pemerintah Jawa Barat selama 3 hari, muncul angka Rp47,5 miliar alias jauh lebih tinggi dari angkat yang diajukan.

Usmar mengemukakan, dengan persetujuan itu, pemkot bisa segera elakukan relokasi PKL secepatnya. “Kalau perlu dalam minggu ini juga.

Sebab, kemarin Pak Walikota sudah mengintruksikan segera lakukan relokasi. Tidak perlu menunggu anggaran turun karena kita punya komitmen dengan pemilik Blok B yang mengatakan kapan saja boleh masuk dan menempati kawasan Blok B Pasar  Jambu Dua itu,” kata Usmar seraya menambahkan, tinggal sekarang pihaknya mempersiapkan sarana prasarana seperti drainase dan lain sebagainya agar PKL nyaman berdagang.

Baca juga  Bima Minta Warga Kota Bogor Pererat Persaudaraan

Menurut Usmar, pemkot tidak memungut sewa dari PKL. Kalau sudah eksis dalam arti sudah ramai dalam 6 bulan, baru pemkot menata manajemen. “Tetapi kalau sebagian besar masih belum bisa eksis selama enam bulan itu, kita lepaskan setahun gratis. Tak perlu kawatir, opsi gratis setahun ini juga sudah atas persetujuan DPRD Kota Bogor,” tukasnya.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top