Kab. Bogor

Pj Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Perda RTRW 2024-2044

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044. Penetapan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Selasa (19/3/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan dihadiri jajaran anggota DPRD lainnya. Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyampaikan pentingnya penetapan Perda RTRW Kabupaten Bogor tahun 2024-2044. Yakni untuk dua puluh tahun ke depan, bahwa rencana tata ruang adalah panglima dalam konteks pengembangan wilayah dan pembangunan Kabupaten Bogor.

“Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Bogor yang telah membahas dan melaksanakan Rapat Paripurna penetapannya,” ungkap Asmawa.

Baca juga  Pancamain, Adopsi Jabar Edukasi Pancasila lewat Permainan Tradisional

Untuk diketahui, selain membahas penetapan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044. Rapat paripurna juga membahas dua agenda lainnya yakni penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemkab Bogor, dan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Asmawa Tosepu mengatakan, agenda ketiga adalah paripurna terkait usulan pembahasan tentang RPJPD Kabupaten Bogor tahun 2025 – 2045.

“Kenapa harus kita paripurnakan hari ini, karena ada tenggat waktu paling lambat bulan Agustus 2024 dokumen ini harus sudah ditetapkan. Karenanya butuh pembahasan, karena ini menyangkut perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor untuk 20 tahun kedepan,” kata Asmawa.

Baca juga  Walikota Tugasi Dirut PD-PPJ Tangani PKL

Asmawa melanjutkan, ini juga akan menjadi dasar bagi siapapun calon kepala daerah di Kabupaten Bogor untuk menyusun visi misinya. Sehingga dipastikan sebelum pelaksanaan Pilkada dokumen ini sudah selesai. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top