BOGOR-KITA.com, BOGOR – Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Tengah menggelar operasi yustisi mandiri pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan covid-19 sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020.
Dari operasi yang digelar di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin tersebut petugas menemukan sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
Demikian disampaikan Kapolsek Bogor Tengah Kompol Suminto dalam keterangan tertulis diterima BOGOR-KITA.com, Selasa (22/9/2020).
Suminto menyatakan, petugas memberikan teguran kepada 20 warga yang didapati tidak memakai masker.
“Kami juga memberikan masker kepada warga masyarakat yang didapati tidak memakai masker dan memintanya agar masker langsung dipakai saat itu juga,” tambah Suminto.
Kata Suminto, operasi tersebut melibatkan 10 personel dari Polsek Bogor Tengah.
Suminto berharap seluruh warga masyarakat terbiasa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk pola hidup bersih dan sehat di masa pandemi covid-19.
“Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan masa pandemi covid-19, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran covid-19,” tandasnya. [] Hari