Kota Bogor

Perumda Tirta Pakuan Teken MoU dengan Kejari

tirta pakuan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Perumda Tirta Pakuan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU tentang bantuan dan advokasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Command Center kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Penandatangan MoU dihadiri Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan, Direktur Umum (Dirum) Rivelino Rizky, Direktur Teknik (Dirtek) Ardani Yusuf dan pejabat struktural, bersama Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni.

“Kita laksanakan penandatanganan kerja sama antara Perumda Tirta Pakuan dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor tentang bantuan dan advokasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Dirut Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan.

Baca juga  Kasus Perusakan Pipa Milik Tirta Pakuan Berakhir Damai

Menurutnya, dengan kerja sama ini, pihaknya lebih bisa melaksanakan kegiatan dengan pasti.

“Kami diberikan suntikan keberanian dalam menjalankan program. Kalau bukan karena support dari Kejari, mungkin kami tidak dapat melaksanakan program dengan baik,” tandas Rino.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni berharap dengan kerja sama ini, memberikan manfaat bagi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor maupun bagi Kejari Kota Bogor.

Selain itu, ia berharap kerja sama yang sudah terjalin sejak lama ini bisa semakin baik.

“Alhamdulillah Kejari Kota Bogor bidang perdata dan tata usaha negara mengadakan perpanjangan kerjasama atau MoU dengan Perumda Tirta Pakuan. Kerjasama sudah dilakukan sejak lama dan udah berjalan baik,” ujar Sekti.

Baca juga  ZM Harap Pembangunan Pedestrian di Bubulak Terlaksana Tahun Ini

“Semoga kedepan semakin baik dan memberikan manfaat bagi Perumda Tirta Pakuan juga bagi Kejari Kota Bogor, khususnya bidang Datun. Terutama dalam peningkatan pelayanan umum terhadap mayarakat,” tuntasnya. (*)

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top