Ruko tanpa IMB di Empang
BOGOR-KITA.com – Meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor sempat melakukan pembongkaran terhadap bangunan rukodi kawasanEmpangkarena belum ada izin mendirikan bangunan (IMB), namun kini pemiliknya mulai lagi melakukan kegiatan pembangunan.
Pantauan PAKAR, bangunan ruko di Empang itu dalam pengerjaan. Tampak banyak pekerja di lokasi. Area bangunan ditutup seng. Namun, pekerja tetap terlihat sedang mengerjakan bangunan dua lantai itu, terutama pekerja bagian atas.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Wasbangkim Kota Bogor, Iwan Setiawan mengaku,bahwa pemilik bangunan ruko itu memang sudah melakukan bangunan tanpa memiliki IMB.
“Kemarin padahal sudah dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP, tapi sekarang mereka malah nekad membangun lagi,” ungkap Iwan kepada PAKAR, Minggu (16/11).
Menurutnya, pihak pengusaha itu akan dikenakan sanksi berat karena tak melakukan proses perizinan. Sampai sekarang mereka belum ada izinnya. “Saya dari Wasdal sudah buat lagi surat teguran untuk mengingatkan Satpol PP karena dilapangan pembangunan sudah berjalan lagi,” paparnya.
Iwan menegaskan, pelanggaran ruko di Empang itu sudah dilimpahkan ke Satpol PP. “Kita hanya mengingatkan Satpol PP untuk melakukan pengecekan meski kita mengetahui proses pembangunan itu sudah dilakukan. Sekarang sudah menjadi ranah Satpol PP,” jelas dia.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi menegaskan, Satpol PP harus menindak tegas. “Pemkot harus tegas, apalagi sudah pernah dibongkar. Sebelum izin keluar, tidak boleh ada keggiatan apapun,” tandasnya.
Pemilik bangunan itu memang masih melakukan proses perizinan dengan syarat membayar denda sesuai peraturan. “Inilah yang menjadi salah satu kelemahan pemkot dalam menindak pengusaha bandel. Kedepan pemkot harus lebih tegas terhadai investor atau siapapun yang mau melakukan pembangunan,” tuturnya.
Jika ingin membangun harus menyiapkan izin terlebih dahulu. “Tanpa izin bangunan itu harus dibongkar. Sekarang revisi perda sedang dibahas,” tugasnya.[] Harian PAKAR/Admin