Kota Bogor

Perkecil Penyimpangan, Pemkot Bogor Kembali Teken MoU dengan Kejari Bogor

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Kota Bogor kembali menandatangani perpanjangan Kesepakatan Tentang Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya dan Pelayanan Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rabu (7/09/2016) di Aula Kejari, Jalan Juanda Bogor. Memorandum of Understanding (MoU) ini diperpanjang karena kesepakatan yang sudah terjalin dua tahun sebelumnya sudah berakhir pada Juni lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Teguh Darmawan mengatakan, perjanjian ini hanya berlaku untuk kasus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum) saja. Misalnya bantuan hukum dengan memberikan legal opinion (Pendapat), pendampingan pengacara dan jaksa yang bisa diikutsertakan Pemkot di sidang perdata dam pelayanan hukum kepada masyarakat. “Adanya MoU ini juga sebagai langkah pencegahan terjadinya penyimpangan,” ujar Teguh
Teguh menuturkan, tidak hanya mencegah penyimpangan, tetapi ke depan bisa memulihkan keuangan negara dan mendukung pembangunan di Kota Bogor. Bantuan hukum dari Kejari inipun hanya dilakukan atas permintaan dari Pemkot Bogor melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). “Kami membebaskan Pemkot namun tetap melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat,” terang Teguh.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, MoU ini salah satu pesan utama dari Presiden agar setiap daerah bersinergi dan harmoni untuk sama-sama melayani masyarakat. Apalagi ada harapan besar dari masyarakat ingin semua pembangunan di Kota Bogor berjalan sesuai prosedur terkait langkah-langkah hukumnya. “Semua pemerintah daerah melakukan ini dan saya harap PNS selalu patuh pada aturan yang berlaku,” pungkas Bima. [] Admin

Baca juga  Bangunan Komersial di Taman Kencana akan Ditutup?
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top