Bogor

Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Permohonan Izin Hanya di DPMPTSP

BOGOR-KITA.com – Konsep kebijakan (menata ulang) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kota Bogor sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 dilakukan untuk mempercepat pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Konsep mal pelayanan publik sendiri, seperti dikemukakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Denny Mulyadi, merupakan konsep besar dari OSS.

“Jadi, nantinya pelaku usaha atau investor mengajukan permohonan perizinan hanya kepada DPMPTSP,” jelas Denny di sela rapat satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kota Bogor di ruang rapat DPMPTSP Kota Bogor, Kamis (31/05/2018), yang juga turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.

Baca juga  Skandal Hotel Art Marriot, Pintu Bongkar Mafia Perizinan

Dari seluruh konsep mal pelayanan publik itu, terang Denny, nantinya seluruh data perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha di kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah berada dalam satu sistem perizinan berusaha itu terintegrasi secara elektronik.

“Konsep kebijakan ini juga memberikan fasilitas sistem checklist (hutang perizinan) di kawasan-kawasan ekonomi, meski Kota Bogor belum punya. Konsep ini pun akan menerapkan sistem data sharing,” ungkap Denny.

Namun yang jelas, lanjutnya, konsep kebijakan tersebut untuk menjaga efektivitas dan kepastian pelaksanaan berusaha ini dibentuk satgas-satgas (leading sector dan pendukung) di K/L, provinsi, kabupaten/kota.[]Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top