Kab. Bogor

Penderita Gangguan Jiwa Sangat Bisa Disembuhkan

BOGOR-KITA.com –  Puskesmas Parungpanjang bersama Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor melakukan edukasi terhadap keluarga pasien sekaligus memberikan konsultasi dan pengobatan kepada pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) secara gratis.

Kegiatan itu disambut antusias masyarakat. Hal ini terlihat  dari banyaknya keluarga yang membawa ODGJ mendatangi kegiatan yang berlangsung di gedung Puskesmas Kecamatan Parungpanjang. 

Menurut dr. Merry, tenaga medis puskesmas Parungpanjang, penderita ODGJ sangat bisa sembuh asal mau menjalani pengobatan dan melakukan perawatan dengan meminum obat secara rutin, serta adanya dukungan dari pihak keluarga pasien.

“Harus ada kerja sama antara pihak puskesmas dan pihak keluarga pasien ODGJ, terutana keteraturan minum obat. Keluarga harus menyanyangi pasien ODGJ, dan jangan mengucilkan mereka,” kata dr. Merry kepada wartawan belum lama ini.

Baca juga  Motor Vs Tronton di Parung, 1 Tewas

Merry menambahkan, pengobatan gratis pasien ODGJ dan edukasi terhadap keluarga pasien, dilakukan kepada 55 orang pasien ODGJ yang berasal dari 9 desa di Kecamatan Parungpanjang. Dia menambahkan, wilayah kerja puskesmas Parungpanjang meliputi 7 desa yaitu, Desa Kabasiran, Parungpanjang, Cibunar, Lumpang, Gintung Cilejet, Jagabita dan Jagabaya.

“Dari 7 desa itu, ada 2 orang pasien dari luar wilayah kerja kami, karena memiliki faskes 1 Puskesmas Parungpanjang. Kegiatan ini adalah kerjasama antara Puskesmas Parungpanjang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSMM.” paparnya.

Sementara itu, Promotor Kesehatan Jiwa (PKJ) RSMM Iyep Yudiana mengatakan, petugas yang terlibat dalam.kegiatan tersebut berasal dari Dinkes Kabupaten Bogor, Puskesmas Kecamatan Parungpanjang, aparatur pemerintah desa dan ikatan pekerja sosial masyarakat (IPSM).

Baca juga  Ombudsman Minta Bupati Bogor Cabut SPAM Sentul City

Menurut Iyep, kegiatan ini merupakan promosi dan edukasi terhadap masyarakat tentang apa itu gangguan jiwa dan bagaimana cara penanganan serta cara pengobatannya, termasuk kemampuan cara mendeteksi pasien gangguan jiwa di masyarakat.

Iyep menambahkan, pasien ODGJ akan cepat pulih jika segera di tangani dan jangan di tunda-tunda. Penanganan pasien ODGJ juga tidak boleh dialkukan pemasungan. Dia menjelaskan, pelaku pemasungan terhadap ODGJ bisa ditindak secara hukum pidana sesuai UU nomor 18 tahun 2014 dan sesuai jsurat kesepakan bersama (SKB) Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian RI. “tidak boleh ada pemasungan lagi terhadap ODGJ. Karena pemasungan adalah pengekangan pembebasan hak asasi manusia (HAM). Penanganan yang paling tepat adalah bawa ke Puskesmas dan rumah sakit untuk diobati.” pungkasnya. [] Admin/Pkr

Baca juga  Tahun 2016, Tahun Penataan Ruang Publik Untuk Keluarga
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top