BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pendaftaran program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai RP2,4 juta untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari Kementerian Koperasi dan UKM diperpanjang sampai akhir November 2020.
Untuk pelaku UMKM di Kota Bogor, menurut penuturan Kadis Koperasi dan UMKM Samson Purba, pendaftaran BPUM senilai Rp2,4 juta diperpanjang hingga 22 November 2020. Bagi para pelaku UMKM bisa datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM di Jl. Dadali II No.3, RT.01/RW.05, Tanah Sareal.
Samson mengatakan pelayanan pendaftaran bantuan tersebut dibuka dari pukul 07.00 -12.00 WIB. Untuk syarat pengajuan bantuan tersebut tidak ada kriteria jenis usaha.
“Yang penting pelaku UMKM dengan syarat omzet maksimal Rp300 juta setahun atau Rp25 juta perbulan,” kata Samson belum lama ini.
Sementara bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bogor bisa mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor yang beralamat di Jl. KSR Dadi Kusmayadi, Tengah, Cibinong.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro (Kabid PUM) pada Diskop UKM Kabupaten Bogor Yudi Taufiq mengatakan program bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM ini tidak bisa dilakukan secara online melainkan hanya bisa dilakukan offline.
“Online pada saat mengisi formulir saja. Namun penyerahan dokumen kelengkapan administrasi disampaikan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di Cibinong,” kata Yudi.
“Kementerian tidak mengeluarkan pendaftaran online,” imbuh Yudi.
“Bagi pelaku UMKM yang tidak paham atau belum tahu harus daftar yang sudah kami tentukan rekan UMKM dapat datang langsung ke dinas nanti difasilitasi untuk daftar online di ruang yang sudah kami sediakan. Serta di hari itu pula dapat langsung menyerahkan dokumen pendaftaran,” kata Yudi beberapa hari lalu. [] Hari