Kota Bogor

Pemkot Bogor Tegas Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Bima Arya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib  Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi Covid-19 dengan berkerumun.

Surat Edaran yang berisi 4 poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada, Kamis  (8/12/2020), yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Seluruh Pimpinan Organisasi di Kota Bogor.

Pertama, tidak diperkenankan untuk  melakukan perayaan kegiatan malam  pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau  keramaian pada kegiatan masing-masing.

Baca juga  Dirut Apresiasi Tim Pengamanan Gangguan Libur Lebaran

Kedua, tim yang dibentuk pada  Satuan Tugas  (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan   edukasi dan pengawasan untuk menjamin  tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung  agar  tetap  patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

Ketiga, kegiatan operasional usaha   restoran, usaha   pariwisata atau  usaha  jasa  lainnya yang dinyatakan boleh  melaksanakan kegiatan agar  tetap  mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor,  bersama  TNI, Polri dan  tim  penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak   tegas    sesuai     ketentuan   apabila    terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, sebagai dasar kebijakan di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri/jasa dan seluruh masyarakat, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga terjaga.

Baca juga  Polisi Duga Kecelakaan Bus Pasien Covid-19 di Jagorawi Karena Kelalaian Sopir

“Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan,” katanya. [] Hari/Prokompim

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top