BOGOR-KITA.com – Pemkot Bogor yang dipimpin Walikota Bima Arya dan Wakil Walikota Usmar Hariman bikin terobosan. Melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor menggelar penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada 67 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penyerahan dilakukan langsung oleh Walikota Bogor bagi warga miskin yang nilai PBB P2-nya di bawah Rp 100 ribu di kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (31/3/2016).
Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, kesadaran membayar pajak sangat diperlukan untuk pembangunan, namun bagi warga kurang mampu hal tersebut tentu menjadi beban. Uang Rp 100 ribu bagi orang kaya itu mudah, tapi berbeda bagi warga kurang mampu. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya untuk mensejahterakan warga miskin salah satunya melalui pengurangan PBB P2 100 persen. “Sekecil apapun itu Pemkot Bogor berharap dapat mengurangi beban masyarakat,” ujar Bima
Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Bogor, R. An-an Andri Hikmat mengatakan, penyerahan SK pembebasan PBB P2 se-Kota Bogor berjumlah 103.971 SPPT atau sekitar Rp 5.108.943.278. Pada launching ini hanya disimbolkan kepada 67 warga miskin dari empat kelurahan. Sebut saja Kelurahan Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Kuda, Kelurahan Empang dan Kelurahan Cikaret. “Bagi warga miskin yang lain bisa datang ke kelurahan yang dilakukan secara kolektif baru kemudian dibawa ke kantor Dispenda. Sehingga warga hanya tinggal menunggu saja,” jelas An-an
An-an menuturkan, data warga miskin didapat dari data terbaru BPS yang memang sudah diakui Pemerintah Pusat. Namun, jika belum ada yang terdata bisa datang ke Dispenda dengan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan memohon pembebasan PBB P2 dari Kelurahan. Hal ini karena kebijakan pembebasan PBB P2 100 persen hanya berlaku di tahun ini saja karena sifat pajaknya yang memang dibayar tahunan. “Kalau memang ada permohonan lagi ditahun depan, tergantung dari kebijakan Walikota,” terang An-an
An-an menambahkan, kebijakan pembebasan PBB P2 100 persen bagi warga miskin ini merupakan pertama kali se-Indonesia di Kota Bogor. Sebagai percontohan, Dispenda akan memberikan laporannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mepan-RB), Kementrian Keuangan (Menkeu) dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang. “Apalagi waktu itu dari Kementrian Agraria memang meminta adanya pembebasan PBB P2 bagi warga miskin,” pungkas An-an. [] Admin