Kab. Bogor

Pemkab Tak Serius Tagih Fasum Fasos

BOGOR-KITA.com–Minimnya penyerahan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasum fasos) dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bukan karena banyak pengembang yang nakal, melainkan lebih karena pejabat terkait di pemkab tidak serius menanganinya. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin (AMY) mendesak DTBP dan BPKBD menagih seluruh lahan fasum dan fasos yang belum diserahkan.

Persoalan lahan fasum dan fasos muncul ke permukaan menyusul pernyataan staf ahli pembangunan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, Herdi, seperti diberitakan PAKAR pada edisi, Senin (6/10). Menurut Herdi,  70 persen dari sekitar 800 pengembang yang berusaha di Kabupaten Bogor terindikasi nakal, karena sampai saat ini belum menyerahkan lahan fasos dan fasum. Padahal, kata Herdi, pengembang wajib menyerahkan lahan fasum dan fasos seluas 35 persen dari total lahan yang dikuasai. “Hanya seratusan saja pengembang yang sudah menyerahkan lahan fasos dan fasum,” kata Herdi.  Kenakalan pengembang tersebut dibenarkan Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor,  Yani Hasan. “Memang kami mengalami kendala, karena banyak pengembang perumahan sudah pergi sebelum menyerahkan lahan fasum fasos,” katanya.

Baca juga  Komisi X DPR RI Sorot Masalah Pendidikan di Kabupaten Bogor

Seorang pengembang yang enggan disebut namanya merasa tersinggung dengan pernyataan Herdi dan Yani Hasan. Kepada PAKAR, pengembang tersebut mengemukakan, belum diserahkannya lahan fasum dan fasos tersebut bukan karena pengembang nakal, melainkan lebih karena pejabat terkait tidak serius menanganinya.

Pengembang di wilayah Kecamatan Sukaraja ini malah mengaku kerap kebingungan saat akan menyerahkan lahan fasum fasos yang menjadi kewajibannya. Pasalnya, setiap dirinya akan menyerahkan fasum fasos, ia selalu dihadapkan pada persoalan birokrasi yang tak jarang membuatnya meradang. Salah satunya dalam hal pembuatan surat pelepasan hak (SPH) yang menjadi salah satu syarat penyerahan fasum fasos. “Kita selalu dibuat repot dan harus bolak-balik ke camat selaku pejabat pembuat akte tanah (PPAT), repot ke kelurahan atau desa serta Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal seharusnya hal itu bukan jadi kewenangan kami, meski dalam aturannya, seluruh lahan fasum fasos wajib disertifikati,” ungkapnya kepada PAKAR, Minggu (12/10).

Baca juga  Masyarakat Dukung Ganjil Genap Puncak Dihilangkan

Dirinya juga menilai, tak sedikit pejabat yang mengurus fasum fasos bukan membantu, malah terkesan menyulitkan, sehingga membuatnya frustasi. “Jadi kalau saya lihat, masalahnya bukan karena pengembang kabur atau mau ngemplang, tapi lebih karena factor ketidakseriusan pejabat pemkab yang mengurusnya,” katanya.

Setiap pengembang perumahan, imbuhnya, ingin menyerahkan lahan fasum fasosnya kepada Pemkab Bogor. Bukan saja karena kewajiban, tapi juga menjadi prestasi yang meningkatkan kredibilitas pengembang dimata konsumen dan publik terutama Bank.

“Kita ini usaha pasti pinjam uang dari bank, dan fasos fasum menjadi salah satu syarat. Konsumen sebelum membeli pasti juga menanyakan legalitas dan akreditas perusahaan kami, karena mereka ingin tinggal dengan nyaman tanpa ada masalah ke depannya,” sebutnya lagi.

 

Tim Inventarisasi

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin (AMY) menilai, banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan lahan fasum fasos merupakan bukti dari lemahnya pengawasan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Karena itu, ia mendesak DTBP dan BPKBD untuk lebih serius. AMY mengimbau dinas terkait jangan berlama-lama mengejar seluruh lahan fasum fasos yang belum diserahkan pengembang perumahan kepada pemkab.

Baca juga  Petugas Sanksi 50 Pelanggar Operasi Yustisi di Pasar Prumpung Gunung Sindur

“Sebab jika hal ini dibiarkan, tanpa adanya tindakan tegas, ke depannya pemkab akan terus kesulitan menagih lahan fasum fasos itu,”ujar AMY.

AMY bersyukur, pemkab kini sudah membentuk tim khusus untuk menginventarisir fasum fasos. “Setelah ini kita berharap , tak lagi mendengar ada pengembang belum menyerahkan fasos, fasumnya, karena pengembangnya sudah tidak berada di Kabupaten Bogor,” katanya.

Jika perlu, imbuhnya, pada saat pembangunan sudah berjalan, langsung saja tim mempertanyakan fasos dan fasumnya. “Jika perlu lagi, pemkab langsung saja membuatkan berita acara penyerahannya,” terang AMY. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top