Kab. Bogor

Ihsan Ayatullah di BAP-nya Akui Tidak Pernah Terima Perintah Ade Yasin Suap BPK

ade yasin

BOGOR-KITA.com, BANDUNG- Salah satu terdakwa kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya mengakui tidak pernah menerima perintah dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin untuk menyuap.

Hal itu diungkap Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara D. Butar Butar, SH MH usai persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022).

“Itu (pernyataan Ihsan Ayatullah -red) yang akan kami buktikan karena jelas-jelas pernyataan si pelaku yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK jelas-jelas menyatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat (kepada Ade Yasin –red),” ujar Dinalara menegaskan.

Baca juga  Ade Yasin Janjikan Kemang - Cibinong Ditempuh Hanya 10 Menit 

Dinalara yang merupakan dosen Universitas Pakuan Bogor, menegaskan kembali bahwa kliennya, tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan suap.

“Tidak benar (arahan –red). Bahkan kalau kita kembali ternyata arahan itu kan pernyataannya hanya begini, “perbaiki dong!”, dan itu pun sebenarnya sudah dinyatakan oleh Ihsan dalam BAP nya bahwa dia tidak pernah melakukan atau memperoleh arahan bahkan tidak pernah diperintah oleh Ibu Ade Yasin untuk  mendampingi tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat,” tegas Dinalara.

Sebagai informasi, sidang terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan pada Senin 25 Juli 2022 dengan agenda pembacaan jawaban atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas eksepsi atau nota keberatan Ade Yasin. [] Hari

Baca juga  Masih Tolak Tes Swab, Pemkab Bogor Ancam Tutup Lagi Pasar Cileungsi
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top