Regional

Pemkab Batasi Jam Buka THM Malam Natal dan Tahun Baru

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mulai memberlakukan sejumlah langkah pengamanan jelang malam Natal dan pergantian Tahun Baru 2015. Salah satunya, membatasi jam operasional bagi tempat hiburan malam (THM) yang dianggap sebagai salah satu titik rawan yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Cisarua, Heri, kepada PAKAR di Mako Satpol PP Kecamatan mengatakan, batasan jam operasional tersebut sudah mulai diberlakukan tanggal 17 Desember 2014.

“Surat edarannya sudah kita sebar dan kita juga pastikan seluruh pengusaha THM sudah mendapatkannya. Jadi tak ada alasan tidak tahu bila nanti kita patroli dan menindak jika mendapati usaha tersebut tetap buka,” ujarnya.

Baca juga  Jabar Finalisasi 10 Protokol Kesehatan New Normal untuk Pesantren

Dikatakan Heri, surat edaran tersebut mengacu pada instruksi kepala daerah sesuai rapat koordinasi dengan jajaran Muspida Kabupaten Bogor terkait antisipasi dan pengamanan malam Natal dan Tahun Baru, beberapa waktu lalu.

“Salah satu poinnya, THM diperbolehkan buka, tetapi  hanya sampai jam 22.00 WIB di hari biasa dan pukul 00.00 WIB di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Jam operasional ini juga sudah

disesuaikan dengan aturan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor tentang Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pariwisata,” tambahnya.

Heri berharap, pengusaha mematuhi aturan jam oprasional yang sudah ditentukan tersebut. “Jika masih ada yang ditemukan yang melanggar, kita tidak segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Baca juga  Warga Sambut Gembira Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng Terobosan Pemda Provinsi Jabar

Heri juga menjelaskan, sesuai Perda No. 8 Tahun 2006, mengenai ketertiban umum, semua THM dan arena bernyanyi harus mematuhi jam operasional itu. ”Jika melebihi jam yang sudah ditentukan, akan ditutup paksa,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Heri mengimbau pemilik atau pengelola THM untuk melengkapi izin yang diperlukan seperti izin gangguan dari warga, izin operasional dan tanda daftar usaha pariwisata.

Langkah tegas Satpol PP ini mendapat apresiasi dari sejumlah warga Cisarua. Salah satunya Hadi Wibowo (37), warga Kampung Cidokom, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua yang mengatakan, potensi kerawanan akan timbulnya perselisihan memang sangat rentan terjadi di hari libur nasional seperti malam Natal dan Tahun baru.

Baca juga  Pemprov Jabar Salurkan Bansos untuk Kota Bandung dan Cimahi

“Sudah banyak pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Ada yang keluar dari THM lalu berkelahi. Karena itu saya mendukung langkah ini,” sebutnya saat ditemui PAKAR di Pasar Cisarua, Selasa (16/12).

Namun begitu, ia mendesak Satpol PP dan kepolisian untuk tegas bagi THM yang melanggar.

“Jangan hanya ditutup, bila perlu jangan keluarkan izinnya kalau masih melanggar juga, karena kami warga di sini juga sudah sangat risih dengan prilaku buruk yang ditunjukkan konsumen THM tersebut, seperti mabuk hingga berantem hanya gara-gara berebut pemandu lagu,” katanya.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top