Regional

2015, Pemkot Bogor Miliki Perda Larang Miras

Usmar Hariman

BOGOR-KITA.com – Tahun 2015, Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Peredaran Minuman Keras (Miras). “DPRD Kota Bogor mengambil inisiatif mempersiapkan perda itu sejak 2014. Sudah masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolekda) 2015, sekarang dalam proses pengkajian, semoga bisa selesai,” kata Usmar di Bogor, Selasa (16/12).

Usmar menambahkan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan edaran yang memperbolehkan daerah membuat aturan tertentu untuk mengatur atau melarang peredaran miras di wilayahnya masing-masing.

"Perda yang mengatur dan melarang peredaran minuman keras dibutuhkan, karena Kota Bogor memang belum punya perda larangan miras, sementara sudah banyak jatuh korban jiwa, seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Jawa Barat. 
Karena itu kita harapkan dapat segera disahkan," katanya Usmar lagi.

Baca juga  Malam Tahun Baru, Pemkot Bogor Gelar Zikir di Sempur

Selama ini, imbuh Usmar, dalam mengawasi peredaran miras di masyarakat, Pemkot Bogor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Peredaran Miras Dengan Kadar Tertentu. Sedang, Satpol PP mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. “Aturan tersebut belum kuat untuk menghentikan peredaran miras, sehingga dibutuhkan payung hukum baru yang lebih kuat untuk mencegah korban jiwa berjatuhan akibat miras,” kata Usmar.

Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan mengatakan, peredaran miras terutama miras oplosan memang sudah sangat memprihatinkan, mengingat banyaknya korban jiwa yang berjatuhan seperti di Garut dan Sumedang. "Di Kota Bogor juga sudah ada tiga orang yang tewas setelah menegak minuman keras oplosan," katanya.

Baca juga  Kepala DKP: Bangga Menjadi Bagian Kepemimpinan Bima-Usmar

Dijelaskan dia, miras oplosan yang beredar di pasaran itu, memiliki campuran bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti spiritus, alkohol 70 persen, sampai autan (krim anti nyamuk) juga dipakai. "Nyamuk saja tidak mau makan, ini dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya. Kapolresta AKBP Irsan menambahkan, mereka yang mengkonsumsi miras oplosan merupakan kalangan muda yang menjadi generasi penerus bangsa. “Ini sama menghancurkan masa depan generasi bangsa,” katanya.

Pada Senin (15/12) lalu, jajaran Polres Bogor Kota bersama komponen masyarakat mendeklarasikan anti-miras dan narkoba, sebagai salah satu upaya pencegahan dini. "Deklarasi ini merupakan pernyataan tekad kita bersama agar tidak ada lagi korban jiwa akibat miras oplosan," tutup Irsan. [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Pemkot Cirebon Ajukan Dua Raperda
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top