Aly Yusuf
BOGOR-KITA.com– Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Aly Yusuf mempertanyakan, mengapa Badan Pengawas (BP) PD PPJ tak kunjung membuat laporan kinerja direksi yang saat ini dijabat Aly Yusuf sendiri sebagai Direktur Utama, Umar Toha sebagai Direktur Operasional, dan M Bakrie sebagai Direktur Umum.
“Kita hanya ingin tahu, apakah kinerja direksi saat ini baik atau tidak, dan apakah semuanya sudah sesuai dengan target atau harapan. Jika kita dinilai berhasil namun tidak dipilih kembali itu bukan soal. Yang penting, apa nilai kita selama bekerja. Bagus atau tidak,” kata Aly Yusuf kepada PAKAR di Bogor, Kamis (8/1).
Alasan BP
Ketua BP PD-PPJ, Maman Abdurachman yang dimintai tanggapannya, mengembalikkan persoalan laporan kinerja PD-PPJ kepada direksi. Menurutnya, pihaknya belum membuat laporan kinerja karena belum memegang laporan tahunan yang seharusnya disampaikan oleh direksi pada akhir Desember 2014.
“BP selaku bagian dari pengawasan direksi bisa saja membuatkan laporan untuk kinerja mereka. Namun, ketika kita berbicara tentang pengawasan, maka dipertanyakan kembali, apakah pihak direksi sudah menyampaikan laporan tahunan kepada kita,” ujar pria yang dipanggil Maman itu kepada PAKAR, Kamis (8/12).
Maman mengatakan, hingga detik ini dirinya belum menerima laporan akhir tahunan dari pihak direksi sehingga tidak bisa membuatkan laporan penilaian kinerja untuk disampaikan kepada direksi maupun Walikota Bogor.
“Kalau sudah ada buku laporan tahunan maka memudahkan kita untuk membuat penilaian terhadap kinerja itu. Biasanya setiap triwulan I,2,3 hingga akhir tahun harus ada laporan. Laporan tahunan maupun laporan pertanggungjawaban akan mempermudah BP membuat penilaian untuk BUMD yang kini memiliki laba tersebut. “Tapi saya belum terima, jadi harus menunggu itu dulu. Kita juga memiliki tim pembina bagian ekonomi untuk mengkaji dan membuat penilaian kinerja. Ya, intinya BP menunggu laporan, itu saja,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pengendalian Program (Dalprog) itu
Aly Yusuf Heran
Aly Yusuf heran dengan pernyataan Maman yang seolah-olah tidak mengerti aturan. “Kita ini sering melaporkan hasil kinerja secara periodik atau per triwulan dan itu ada data serta buktinya. Di tahun 2014 saja, sudah dua triwulan kita laporkan dan triwulan terakhir belum karena sedang berjalan. Seharusnya, BP ini melaporkan juga kinerja kita selama 2011, 2012, 2013 dan dua triwulan pada tahun 2014,” tegas Aly.
Aly menegaskan, keberhasilan PD-PPJ seperti menerima sejumlah penghargaan, pasti melibatkan BP. Bahkan, BP beberapa waktu lalu pernah menerima penghargaan atas nama PD-PPJ. “Itu adalah salah satu bukti nyata dan tidak bisa Maman menutup mata atas keberhasilan itu,” tekannya.
Aly pun menjelaskan, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa BP harus membuat laporan kinerja PD PPJ. Salah satu alasannya, terkait Kepmendagri nomor 50, Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD.
“Dalam Kepmendagri tersebut sudah sangat jelas digariskan bahwa BP harus melaporkan seluruh kinerja jajaran direksi kepada walikota, 3 bulan sebelum masa tugas direksi berakhir. Sampai saat ini, poin tersebut tidak ada dan tidak dilakukan oleh BP. Malah, yang terjadi adalah BP langsung memberitahukan serta melaporkan bahwa jajaran direksi telah selesai masa jabatannya, tanpa melaporkan penilaian kinerja jajaran direksi PD-PPJ saat ini. Ada apa dengan ini,” kata Aly dalam nada tanya.
Aly juga menyesalkan BP yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, penilaian tentang direksi sangat penting, karena dalam penilaian itu ada catatan perjalanan kiprah jajaran direksi. Penilaian direksi merupakan hak atribut yang tetap harus dilakukan PB dan melaporkannya kepada walikota. Soal mau dipakai atau tidak hak atribut tersebut, ataupun walikota mau menggunakan hak preogratifnya tanpa melihat hak atribut, tidak menjadi permasalahan, karena yang terpenting adalah hak bagi direksi untuk mengetahui penilaian dari BP.
“Intinya kami mempertanyakan, kenapa BP yang dikomandoi Maman tidak memberikan penilaian. Kami sudah mempertanyakan kepada BP, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban apapun,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Aly menegaskan, dirinya mendukung penuh kebijakan Walikota dan Pemkot Bogor mengadakan seleksi direksi dengan terlebih dahulu membentuk pansel. “Yang dipersoalkan adalah mengapa hak direksi tidak diberikan oleh BP,” katanya.
Laporan kinerja jajaran direksi ini, imbuh Aly, harus tertulis berdasarkan parameter 3 fokus utama, meliputi laba bersih, efisiensi dan pengembangan usaha. “Kita hanya ingin tahu, apakah kinerja direksi saat ini baik atau tidak, dan apakah semuanya sudah sesuai dengan target atau harapan. Jika kita dinilai berhasil namun tidak dipilih kembali itu bukan soal. Yang penting, apa nilai kita selama bekerja ini. Bagus atau tidak?” pungkasnya.[] Harian PAKAR/Admin