Pemkot Bogor Kembali Segel THM dan Sita 303 Botol Miras
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar razia terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung penjual minuman keras (miras) pada Kamis (20/3/2025) dini hari.
Operasi ini juga melibatkan jajaran kepolisian guna menegakkan ketertiban selama bulan Ramadan.
Dalam razia tersebut, satu THM di Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, yang tetap beroperasi selama Ramadan disegel oleh petugas.
Selain itu, sebanyak 303 botol minuman beralkohol tanpa izin turut disita dari beberapa warung yang beroperasi di wilayah Bogor Tengah dan Tanah Sareal.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemkot Bogor dalam menegakkan aturan.
“Ini sebagai langkah Pemerintah Kota Bogor dalam penegakan sanksi. Aturannya sudah jelas, jika ada yang ngeyel, kami tidak akan pilih kasih. Siapa pun yang melanggar regulasi, saya akan berada di barisan terdepan untuk menertibkannya,” ujarnya usai razia.
Jenal mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 300/KEP.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama Ramadan 1446 H/2025 di Kota Bogor.
Menurutnya, selama Ramadan tahun ini, total sekitar 1.000 botol miras telah disita dan akan segera dimusnahkan.
“Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jalan Dewi Sartika, Alun-Alun, hingga Cimanggu,” ungkapnya.
Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus melakukan razia serupa jika masih ditemukan pelanggaran, terutama jika ada banyak aduan dari masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban di Kota Bogor. [] Ricky