Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Unit Gunung Putri tak berdaya menindak sejumlah minimarket tanpa izin. “Terbukti, sejumlah minimarket dibiarkan terus beroperasi tanpa ada penindakan, walau terbukti belum memperpanjang izin domisili,” kata Asep Safrudin, tokoh masyarakat Desa Cikeas Udik kepada PAKAR, Kamis (11/12).
Asep Safrudinmengatakan, bila penegak perda terus melakukan pembiaran, tidak tertutup kemungkinan masyarakat bertindak nekat menutup sendiri minimarket tak berizin itu.
“Agar hal seperti tidak terjadi, sebaiknya Unit Pol-PP Kecamatan Gunung Putri bertindak cepat dan tegas, karena minimarket itu sudah terang-terangan tidak memperpanjang izin domisili,” katanya.
Asep Safrudinmengemukakan, dirinya tidak membual soal minimarket bodong itu. Salah satu buktinya, hasil sidak Satpol PP yang dilakukan belum lama ini di Perumahan Cibubur Country. Setelah sidak, Uni Satpol PP megnemukakan di media akan mengambil tindakan tegas. Tapi nyatanya tidak. “Jangan hanya omong doangdi media. Jika sudah ditemukan bukti kenapa tidak ditindak,” ujar Asep.
Siti Nurhaida, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pol PP Kecamatan Gunung Putri ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan, dalam hal penindakan pihaknya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten Bogor.
“Kita mengalami keterbatasan personel di kecamatan. Saya juga sudah buat laporan ke Satpol-PP Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penyegelan,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada niatan pengusaha minimarket di Perumahan Cibubur Country untuk memperpanjang izin domisilinya. “Pol PP Kecamatan Gunung Putri tidak pernah melempem, sebaiknya masyarakat bersabar,” imbuhnya.[] Harian PAKAR/Admin